UMK Tangerang 2022

Gubernur Banten Tetapkan UMK 2022, Berikut Besaran yang Diterima Wilayah Kota Tangerang dan Tangsel

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 untuk Tangerang Raya sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 untuk Tangerang Raya sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. 

Keduanya, melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, UMK 2022 disesuaikan dengan nilai yang proporsional berdasar hasil survei Badan Pusat Statistika, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan saran atau pertimbangan Dewan Pengupahan Banten.

Ilustrasi Uang. Simak cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui online via Bank BRI dan Bank BNI.
Ilustrasi Uang. Simak cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui online via Bank BRI dan Bank BNI. (hai.grid.id)

"Dampak pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi," sambung Wahidin.

Selain menetapkan besaran UMK Kota Tangerang dan Kota Tangsel 2022, melalui keputusan gubernur tersebut, Provinsi Banten turut menetapkan UMK kota/kabupaten lain yang ada di wilayah tersebut.

Kota/kabupaten lain yang UMK tahun 2022-nya juga ditetapkan adalah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved