Munarman Ditangkap Densus 88

Munarman Didakwa 3 Pasal dalam Kasus Terorisme

Aziz Yanuar mengatakan kliennya disangkakan tiga pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
ISTIMEWA
Densus 88 tankap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Anggota penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan kliennya disangkakan tiga pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman didakwa terlibat dalam organisasi terorisme dan termasuk melibatkan orang lain dalam kegiatan terorisme.

"Pasal 13, 14, 15 UU Terorisme," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Sangkaan tiga pasal tersebut berdasar salinan dakwaan yang diberikan JPU ke pihak tim penasihat hukum Munarman dan harusnya dibacakan pada sidang hari ini tapi ditunda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang pembacaan dakwaan ditunda menjadi Rabu (8/12/2021) karena keberatan diajukan kubu Munarman.

"Pertama kami minta sidang offline, kedua kami minta BAP (berita acara pemeriksaan). Baru BAP tersangka saja yang kami terima, dari saksi lain tidak. Kami minta dari saksi lain juga," ujar Azis.

Aziz menuturkan berdasar KUHAP, sebelum sidang dimulai JPU seharusnya memberikan salinan BAP seluruh saksi di tingkat penyidikan ke terdakwa dan tim penasihat hukum.

Baca juga: Kondisi Munarman Terungkap Jelang Sidang, Penasehat Hukum: Sehat Tapi Agak Kurus

Menurutnya, bila alasan JPU tidak memberikan salinan BAP saksi karena menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme maka pihaknya tak keberatan identitas ditutupi.

"Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa, jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved