Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Larang ASN Cuti Hingga Berpergian Keluar Daerah Saat Libur Nataru Selama 10 Hari
Pemprov DKI larang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI larang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 79/SE/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau cuti selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi virus corona disease 2019.
Dalam surat yang didapat dari situs resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (BKD DKI), larangan ini diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Menginstruksikan Pegawai ASN dan pegawai Non ASN di lingkungan saudara untuk tidak berpergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru 2022, sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," tulis keterangan SE tersebut yang dikutip TribunJakarta.com, Rabu (1/12/2021).
Adapun pengecualian dalam aturan ini, yakni ditujukan bagi ASN yang hendak melahirkan atau sakit serta alasan penting selama Nataru.
"Tidak memberi izin cuti kepada pegawai ASN kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting selama periode Nataru," lanjut isi SE tersebut.
Kendati begitu, bagi ASN yang melakukan kedinasan tetap harus dilengkapi dengan surat tugas yang memang sudah ditanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah atau Biro.
Baca juga: Pemerintah Imbau Sekolah Tak Libur Saat Nataru, Diskdik DKI Ikuti Kalender Akademik
"Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang sudah ditandatangi oleh Kepala Perangkat Daerah atau Biro."
"Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah atau Biro," jelas isi SE tersebut.
Wali Kota Tangerang Berharap Ekonomi di Wilayahnya Membaik Pasca-PPKM Dicabut |
![]() |
---|
Melonjak di China, Kini 2 Kasus Covid-19 Varian BF.7 Ditemukan di Jakarta |
![]() |
---|
Meski Dapat Lampu Hijau BPOM, Dinkes DKI Belum Berani Berikan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 6 Bulan |
![]() |
---|
RSDC Wisma Atlet Ditutup Bertahap Mulai 31 Desember, Rumah Sakit di DKI Tetap Terima Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta Catat Ada 27 Kasus Kematian Akibat Covid-19 dalam Sepekan Terakhir |
![]() |
---|