CPNS Jakarta

Awas Kena Diskualifikasi, Pahami Ketentuan dan Tata Tertib SKB CPNS 2021 yang Wajib Dipatuhi Peserta

Jangan sampai kena diskualifikasi! Simak ketentuan dan tata tertib SKB CPNS yang wajib dipatuhi peserta.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Tes CPNS 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Jangan sampai kena diskualifikasi! Simak ketentuan dan tata tertib SKB CPNS yang wajib dipatuhi peserta.

Sebelumnya, sebanyak 225 peserta SKD CPNS didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan.

Penelusuran tindak kecurangan dalam ujian SKD CPNS tahun ini masih terus berlangsung di tengah pelaksanaan rangkaian seleksi CASN yang masih berjalan ke tahapan selanjutnya.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, peserta SKD CPNS yang terbukti curang telah diputuskan untuk didiskualifikasi.

Baca juga: Link Download Kisi-kisi SKB CPNS 2021, Cek 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta saat Ujian

Adapun daftar peserta yang diduskualifikasi, lanjut dia, diumumkan melalui laman instansi masing-masing.

"Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya," ujar Satya dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan, BKN bersama Badan Siber Sandi Negara (BSSN) masih terus melakukan audit forensik dan audit trail untuk seluruh titik lokasi (tilok).

Audit dilakukan dengan memeriksa perangkat seleksi, CCTV, dan aktivitas peserta selama mengikuti seleksi.

Pemeriksaan aktivitas peserta dilakukan dari registrasi, klik mulai ujian, hingga selesai ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.

Baca juga: BKN Jelaskan Tentang Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKB, Peserta Seleksi CPNS Wajib Bersiap

Kecurangan ditemukan di 9 titik lokasi dan modusnya

Satya menjelaskan, kecurangan peserta SKD CPNS ditemukan di sembilan titik lokasi yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung.

"Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01 persen terbukti curang, dengan temuan di 9 titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung," papar dia.

Satya mengungkapkan, modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN.

Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.

Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan Pelaksanaan dan Tata Tertib yang Harus Dipatuhi Peserta

Satya menyebutkan, angka temuan memungkinkan untuk bertambah karena proses penyidikan masih terus berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.

Menurut dia, jika kembali ditemukan peserta yang terbukti curang walaupun telah dinyatakan lolos dan mendapatkan nomor induk kepegawaian (NIP), yang bersangkutan tetap akan didiskualifikasi.

"Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi," kata Satya.

Adapun oknum penyelenggara yang terlibat, akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021, dan oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Nilai IPK dan Ijazah Berpengaruh, Cek Aturan Terbaru Penentuan Kelulusan Akhir CPNS 2021

Tata Tertib SKB

Berikut tata tertib tes SKB CPNS 2021 yang perlu diketahui seluruh peserta:

1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

- Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

- Formulir deklarasi sehat yang telah dicetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

- Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

- Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;

- Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid; dan

- Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

3. Peserta Wajib

Mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

4. Peserta dilarang

- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- Merokok dalam ruangan seleksi.

Baca juga: Simak Aturan Jika Nilai Kumulatif SKD dan SKB Peserta Seleksi CPNS Sama, IPK dan Usia Jadi Penentu

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Adapun beberapa ketentuan pelaksanaan SKB, yakni:

1. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian;

2. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;

3. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama;

Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut.

4. . Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

5. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta) disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang. Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian;

6. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

7. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

8. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

9. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved