Kabar Artis
Pelukan Kesedihan Nora Alexandra Antar Jerinx ke Ruang Tahanan Polda: Baru Bebas Harus Masuk Lagi
Pelukan Nora Alexandra mengiringi sang suami drummer Superman Is Dead Jerinx menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Setelah diperiksa jaksa, Jerinx SID keluar mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan bernomor dada 024.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, Jerinx SID ditahan terkait perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan terhadap Adam Deni.
"Yang bersangkutan (Jerinx) menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Bima Suprayoga di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu siang.
Musisi bernama asli I Gde Ari Astina itu didakwa melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto asal 45B Undang-undang Nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Ini 3 Alasan Polisi Tidak Menahan Jerinx
"Jaksa meneliti alasan objektif, antara lain ancaman hukuman 6 tahun dan memungkinkan dilakukan penahanan," ucap Bima Suprayoga.
Jerinx SID akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya," ujar Bima Surpayoga.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas kasus dugaan pengancaman.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dilingkupi Kesedihan, Nora Alexandra Tak Lepas Pelukan saat Jerinx Hendak Dijebloskan ke Penjara,