Begini Duduk Perkara Nenek Rodiah Usia 72 Tahun Dilaporkan 5 Anaknya ke Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan, pihaknya memang belum lama ini memanggil warga bernama  Rodiah.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Rodiah (72), ibu lansia dan lumpuh dilaporkan ke polisi oleh lima anak kandung gegara warisan. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan, pihaknya memang belum lama ini memanggil warga bernama  Rodiah ke polres guna keperluan klarifikasi. 

"Jadi kemarin bahasanya bukan panggilan polisi, tapi panggilan untuk klarifikasi," kata Aris saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021). 

Arif menjelaskan, panggilan terhadap Rodiah berdasarkan surat yang dilayangkan pihak bernama Sonya yang tidak lain merupakan anak kandung nenek berusia 72 tahun tersebut. 

Surat yang dilayangkan Sonya lanjut Arif, bukan termasuk dalam laporan kasus pidana atau laporan polisi, melainkan surat permohonan perlindungan hukum. 

"Jadi kami mengundang ibu Rodiah berdasarkan surat yang dibuat Ibu Sonya dan saudaranya untuk meminta perlindungan hukum," jelasnya. 

Dia memastikan, perkara yang melibatkan Rodiah bukan masuk dalam kategori kasus karena duagaan penggelapanan atau semacamnya yang ramai diberitakan belum ada laporan secara resmi. 

"Belum ada laporannya, jadi yang kemarin hanya sebatas klarifikasi. Kami baru terima surat permohonan perlindungan hukum saja," tegas dia. 

Baca juga: Pilu Nenek Rodiah, Di Usia 72 Tahun dan Berkursi Roda Dipolisikan 5 Anak Kandung Gegara Warisan

Sebelumnya diberitakan, nasib malang dialami seorang ibu bernama Hj Rodiah, warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Di usianya menginjak 72 tahun dan dalam kondisi menggunakan kursi roda, Rodiah justru dilaporkan lima anak kandungnya ke polisi atas tuduhan penggelapan surat tanah miliknya sendiri.  

Video dimana Rodiah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, beredar luas di media sosial dan viral. 

Rodiah menceritakan, dirinya memiliki delapan orang anak, lima orang di antaranya melaporkannya ke polisi atas tuduhan penggelapan surat tanah almarhum suaminya, H Zein Choir. 

Putri pertama bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2 untuk dibagikan sebagai warisan. 

"Sakit saya sama Sonya, Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini, saya dilaporkan, katanya Ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," ujar Rodiah dikutip dari Wartakotalive.com, di kediamannya, Kamis (2/12/2021). 

Selain dilaporkan, Rodiah juga mengaku sering menerima perlakuan kasar yang disertai ancaman dari kelima anak kandung yang mempolisikannnya itu. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved