Kritik Kecelakaan Berulang, PDIP Desak Anies Turun Benahi Transjakarta Bukan Cuma Jampi-Jampi
Anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, menilai pelayanan Transjakarta kian hari kian merosot.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Transjakarta yang dikemudikannya lalu melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak bus di depannya.
"Akibat kehilangan kesadaran tersebut karena serangan epilepsi terjadi kejang, dan pengemudi di luar kesadaran menekan pedal gas, diduga bukan menekan rem," ujar Sambodo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga memiliki riwayat penyakit saraf dan kerap mengeluh sakit kepala. Polisi telah menetapkan J sebagai tersangka setelah merampungkan gelar perkara.
"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan berdasarkan gelar perkara adalah human eror. Jadi pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus Transjakarta B 7477 TK adalah tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Sambodo menjelaskan, perkara ini telah dihentikan atau SP3 karena sopir yang menjadi tersangka telah meninggal dunia.
"Karena yang bersangkutan meninggal, maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," ujar Sambodo.
Tanggapan Wagub Ariza
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, bereaksi soal kecelakaan bus Transjakarta yang menabrak Pos Polisi di PGC Cililitan, Jakarta Timur.
Politisi Gerindra ini pun menyebut, pihaknya bakal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Transjakarta.
"Nanti akan kami evaluasi lebih lengkap dan menyeluruh apa sesungguhnya masalah yang terjadi sehingga terjadi tabrakan dan mati kami carikan solusi terbaik," ucapnya, Kamis (2/12/2021).
"Memang ada beberapa kejadian belakangan ini, terkait sopir, masalah bus. Kemarin tabrakan, sekarang (menabrak) pos, ini nanti kami pelajari dulu," tambahnya.