Tabrak Pos Polisi PGC, Sopir TransJakarta Terima Sanksi Pemberhentian sementara
PT Transjakarta buka suara terkait kecelakaan Transjakarta menabrak Pos Polisi di PGC Cililitan di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (2/12/2021).
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT Transjakarta buka suara terkait insiden kecelakaan Transjakarta berpelat B 7069 PGA yang menabrak Pos Polisi di PGC Cililitan di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (2/12/2021) kemarin.
Diduga penyebab kecelakaan akibat kelalaian.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris mengatakan pihaknya kini telah memberikan sanksi kepada sopir Transjakarta yang bertugas.
Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara.
"Pramudi diberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara dan sedang dimintai keterangan oleh pihak berwajib," kata Betris dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Wagub Ariza Heran Transjakarta Kecelakaan Lagi, Pospol PGC Ditabrak Sampai Hancur: Kita Evaluasi
Adapun korban luka akibat peristiwa ini, yakni Petugas Patroli Sterilisasi Jalur Transjakarta yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di kawasan tersebut.
Beruntungnya, korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat guna menjalani perawatan.

"Petugas sterilisasi jalur yang terimbas kecelakaan tersebut langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan," lanjutnya.
Selain itu, bus tersebut mengalami kerusakan berupa kaca depan pecah dan bodi depan samping kiri serta kanan rusak. Kemudian, kaca samping kiri depan pecah.
"Untuk selanjutnya PT Transportasi Jakarta memberikan sanksi tegas kepada mitra operator dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk hasil investigasi lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Bus Transjakarta Seruduk Pospol di PGC Gegara Dongkrak di Bawah Kemudi Bergeser
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan bus Transjakarta berpelat B 7069 PGA yang menabrak pos lalu lintas PGC Cililitan di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (2/12/2021) sekira pukul 13.30 WIB diduga akibat kelalaian.
Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan dugaan itu karena dari hasil penyelidikan awal kecelakaan dipicu dongkrak yang bergeser lalu menimpa pedal gas saat bus berputar arah.
"Karena tidak seharusnya dongkrak ditaruh pada bagian depan. Dugaan kelalaian dari orang dalam (pekerja Transjakarta) itu," kata Edy di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021).

Namun karena kasus kecelakaan tunggal ini melibatkan Transjakarta penyelidikan ditangani sepenuhnya oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, bukan Unit Laka Satlantas Jakarta Timur.