Bejatnya Mahasiswa di Padang Rudapaksa Bocah Berulang Kali, Korban Sampai Hamil dan Melahirkan

Seorang mahasiswa di Kota Padang, Sumatera Barat merudapaksa bocah di bawah umur hingga hamil lalu melahirkan.

Editor: Siti Nawiroh
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang mahasiswa di Kota Padang, Sumatera Barat merudapaksa bocah di bawah umur hingga hamil lalu melahirkan.

Pelaku berinisial FA, sementara korbannya masih berusia 16 tahun berinisial JN.

FA menodai korban berulang kali hingga korban hamil dan kini sudah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.

Ps Kanit PPA Polda Sumbar, Ipda Rini Anggraini membenarkan kasus ini.

Baca juga: Misteri Sandal di Teras Rumah Bongkar Kelakuan ABG Nodai Siswi SMP, Orangtua Korban Dobrak Pintu

"Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar November 2020 di sebuah rumah kontrakan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar," kata Ipda Rini Anggraini kepada awak media saat berada di Mapolda Sumbar, Jumat (3/12/2021).

"Barang bukti yang kami amankan berupa baju daster warna warni dengan motif segitiga lengan pendek, sehelai bra warna hitam, dan sehelai celana dalam warna biru muda," katanya.

Kata dia, saat ini korban berinisial JN (16) telah melahirkan yang berumur lebih kurang 3 bulan.

Ia menjelaskan, kejadian ini diduga telah berulang kali dilakukan pelaku di dalam rumah kontrakan korban.

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Seorang Anak Bawah Umur Dihamili Seorang Mahasiswa di Kota Padang

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved