Diancam Dipolisikan 5 Anaknya Perkara Warisan, Rosidah Tutup Mata: Diantar Makan Takut Diracun
Ibu berusia 72 tahun itu bahkan tidak percaya jika diberikan makanan dan malah menyangkanya racun.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Kamu enggak iba sama orangtua? Enggak bisa jalan, lumpuh kayak begini," curhatnya.
Ia mengatakan, sudah tidak mau dirawat oleh kelima anaknya itu.
"Boro-boro ngerawat, diantar makanan dibuangin, takut diracun," kata Rodiah dengan nada tinggi.
Kendati demikian, Rodiah bersyukur tiga anaknya yang lain masih berbakti, bahkan mau menyediakan sarapan, membantu memandikan hingga mengingatkan untuk beribadah.
Ditemui TribunJakarta Sonya Susilawati angkat bicara soal pemberitaan yang heboh menyebutkan dirinya melaporkan ibu kandung.
Sonya saat dikonfirmasi mengatakan, pemberitaan bahwa dirinya melaporkan ibu kandungnya gara-gara berebut harta warisan tidak benar.
"Pemberitaan tentang diri saya yang memperebutkan harta warisan orang tua, berita itu tidak benar," kata Sonya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (3/12/2021).
Dia menjelaskan, duduk perkara harta warisan orangtuanya sudah masuk dalam penanganan Pengadilan Agama (PA) Cikarang dan telah membuahkan putusan.
"Yang benar adalah harta waris itu sudah diputuskan di PN Agama Cikarang dengan nomor perkara 1999/PDT.G/2019/PA.CKR. Keputusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Baca juga: Pilu Nenek Rodiah, Di Usia 72 Tahun dan Berkursi Roda Dipolisikan 5 Anak Kandung Gegara Warisan
Laporan pidana justru telah lebih dulu dilayangkan pihak Hj. Rodiah dan putranya atas nama Muhammad Saogi serta Murdiana Novita yang tidak lain adik dari Sonya.
"Bahwa saya telah dilaporkan oleh Muhammad Saogi, Murdiana Novita Pertiwi dan Hj Rodiah di Polsek Cibarusah sejak tanggal 2 Mei 2019," jelasnya.

Namun, Sonya belum menjelaskan secara detail terkait kasus apa dirinya dilaporkan ibu serta adik-adik kandungnya tersebut ke Polsek Cibarusah.
"Sampai sekarang dan saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan LP/57-cr/K/V/2019/Restro.Bks, 02 Mei 2019 pelapor Muhmad Saogi," paparnya.
Penjelasan Dari Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan, pihaknya memang belum lama ini memanggil warga bernama Hj. Rodiah ke polres guna keperluan klarifikasi.