Mahasiswi Tewas saat Diksar, Rektor UPN Jakarta Jatuhkan Sanksi ke Menwa

Selain penghentian sementara seluruh kegiatan Menwa, Rektor juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus organisasi tersebut

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Ratusan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di kampusnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan (30/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Seluruh kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dihentikan sementara.

Rektor UPN Veteran Jakarta Erna Hernawati mengatakan, Menwa melakukan pelanggaran disiplin karena menggelar acara tanpa izin pimpinan kampus.

Acara yang dimaksud adalah pembaretan Menwa yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Fauziyah Nabilah.

"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Erna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/2021).

Baca juga: Peserta Diksar Menwa UPN Jakarta Meninggal, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa Sebut Rektorat Tertutup

Erna menjelaskan, peraturan tersebut berbunyi bahwa mahasiswa dilarang melakukan kegiatan kurikuler dan kurikuler lebih dari pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakurikuler lebih dari pukul 17.00 WIB, tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Selain penghentian sementara seluruh kegiatan Menwa, Rektor juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus organisasi tersebut berupa larangan aktif sebagai pengurus ormawa.

Pengurus Menwa juga harus membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa dan/atau pelanggaran lainnya.

Baca juga: UPN Veteran Jakarta Ungkap Banyak Kesalahan Informasi Kasus Mahasiswi Meninggal Saat Kegiatan Menwa

"Pengurus Menwa diberhentikan dan untuk organisasi akan dievaluasi dan dibina lebih lanjut. Bentuk-bentuk evaluasi dan pembinaan akan ditentukan kemudian," ujar Erna.

Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Rama Fathurachman membeberkan kronologi kematian mahasiswi D3 Fisioterapi bernama Fauziyah Nabilah.

Fauziyah meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa) UPN di kawasan Bogor, Jawa Barat, 25 September 2021 lalu.

Baca juga: Jenazah Mahasiswa UNS Disebut Keluarga Janggal, Terkuak Penyebab Kematian Korban saat Diklat Menwa

Rama mengatakan, Fauziyah berangkat mengikuti Diksar Menwa dalam kondisi sehat.

Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh Rama dari orangtua korban, Fauziyah masih mengikuti praktikum sehari sebelum keberangkatan.

"Dan keterangan orangtua menyatakan dia (F) tidak ada penyakit bawaan," kata Rama saat ditemui di UPN Veteran Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Namun, pada saat mengikuti longmarch atau berjalan kaki dengan jarak sekitar 10-15 Kilometer, F terlihat kelelahan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved