Viral di Medsos
Disebut Anggota DPRD, Ayah Bripda Randy Blak-blakan Ungkap Profesinya: Saya Bukan Anggota Dewan
Bukan anggota DPRD, terungkap profesi sebenarnya ayah Bripda Randy, Niryono.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Bukan anggota DPRD, terungkap profesi sebenarnya ayah Bripda Randy, Niryono.
Sebelumnya, Niryono ramai disebut sebagai anggota dewan oleh netizen.
Namun hal itu rupanya tidak benar, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan beberkan fakta tersebut.
Diketahui, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terlibat atas kasus kematian mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur bernisial NW.
Bripda Randy diduga menghamili NW dan memaksa kekasihnya itu untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Baca juga: Selain Bripda Randy, Ini 5 Oknum Polisi Terlibat Pelecehan di 2021: Korban Istri Teman sampai Mertua
NW kemudian mengalami depresi hingga akhirnya nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman beracun (Potasium) di dekat makam ayahnya, pada Kamis (2/12/2021).
Atas tindakannya, Bripda Randy kini ditahan dan telah diberhentikan secara tidak terhormat dari kepolisian.
Peristiwa yang menimpa NW ini akhirnya ramai di sosial media hingga akhirnya terungkap sosok Bripda Randy.

Sampai disebut-sebut, sosok ayah Bripda Randy merupakan seorang DPRD Kabupaten Pasuruan dan bertugas di Komisi II.
Namun terkait kabar itu, Sudiono Fauzan telah membantahnya.
"Dengan ini saya sampaikan tidak benar berita yang menyebutkan bahwa orang tua Bripda Randy adalah bukan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di Komisi 2," katanya dikutip dari Suryamalang, Senin (6/12/2021).
Ia menyebut, tidak ada anggotanya yang bernama Niryono dan berasal dari daerah pemilihan (dapil) Pandaan.
"Sekali lagi saya pastikan, Niryono yang disebut - sebut di media sosial itu bukan anggota dewan," paparnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Niryono dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Baca juga: Bikin Elus Dada, Jawaban Ayah Bripda Randy Soal Rumor Anaknya Bakal Nikahi Mahasiswi di Mojokerto
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit tersebut, Niryono mengungkap profesi yang sebenarnya.
"Saya ini bukan anggota dewan, saya itu tengkulak gabah, wiraswasta saya ini," tuturnya dikutip TribunJakarta.com dari Instagram @lambeturah_official.
Paksa Aborsi Dua Kali

'Mau berbuat tetapi ogah bertanggung jawab' adalah klausa yang tepat menggambarkan sikap, Bripda Randy.
Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan bukti keterlibatan Bripda Randy dalam upaya aborsi kandungan seorang mahasiswi di Mojokerto berinisial, NW (23).
Diduga kuat, korban tewas seusai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.
Kasus kematian NW yang tragis itu kini ditangai Polda Jatim atas arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kemarin, Sabtu (4/12/2021), pihak kepolisian Polda Jatim menggelar konferensi pers guna mengungkap kasus kematian NWR.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dalam menangani kasus bunuh diri NWR.
"Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Mengerikan! Geng Motor di Kota Tangerang Sabet Wajah Gadis 14 Tahun dengan Sajam hingga Robek
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan pihaknya mendapatkan fakta mengenai hubungan korban dengan terduga tersangka.
Hingga akhirnya, kisah cinta yang memuat awal perkenalan NWR dengan Bripda RB pun terkuak.
Diungkap Slamet Hadi Supraptoyo, korban sudah berkenalan dengan terduga pelaku yakni Bripda RB sejak Oktober 2019.

Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acara launching sebuah distro baju di Malang.
Dari perkenalan itulah, NW dan Bripda RB kemudian bertukar nomor handphone.
Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.
"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Slamet Hadi Supraptoyo dikutip pada Minggu (5/12/2021).
Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.
Mengetahui sang kekasih berbadan dua, Bripda RB diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi.
Permintaan keji Bripda RB kepada NW itu dilakukan sebanyak dua kali.
"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujarnya.
Baca juga: Soroti Kasus Mahasiswi di Mojokerto, Ashanty Berpesan ke Azriel & Arsya: Jadi Pria Bertanggung Jawab
"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," sambungnya.
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, Bripda RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," ungkap Slamet Hadi Supraptoyo.
Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, Bripda RB saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut terkait kasus kematian NWR.
(TribunJakarta/Surya)