Juru Parkir Liar Melotot Adu Mulut dengan Petugas Dishub, Marah Motor yang Dijaganya Ditertibkan
Penertiban parkir liar di Jalan Matraman Raya, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada Senin (6/12/2021) siang mendapatkan perlawanan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Penertiban parkir liar di Jalan Matraman Raya, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada Senin (6/12/2021) siang mendapatkan perlawanan.
Sejumlah juru parkir liar protes lantaran kendaraan pribadi warga yang dititipkan kepada mereka diderek petugas gabungan Sudin Perhubungan Jakarta Timur, dan TNI-Polri.
Mereka melotot, sempat memaki dan menunujuk muka petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur saat penertiban parkir liar di badan Jalan Matraman Raya hendak dilakukan.
Personel TNI-Polri yang membantu penertiban sampai turun tangan mengamankan agar tidak terjadi keributan panjang antara petugas dengan juru parkir liar.
Kasie Dal Ops Sudin Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan perlawanan dari juru parkir yang terjadi saat penertiban bukan pertama kali dialami jajarannya.
"Itu sudah menjadi rutin, memang ada yang menerima dan memungut parkir. Itu di luar perizinan dan memang tidak diizinkan," kata Riky di Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021).
Meski sempat terjadi adu mulut, Sudin Perhubungan Jakarta Timur menderek tujuh mobil yang melakukan parkir liar, terdiri dari kendaraan pribadi hingga angkutan umum taksi.

Baca juga: Kompor Setrika Uap Meledak, Ruko Laundry di Bekasi Ludes Terbakar
Tujuh mobil tersebut diderek ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur, nantinya kendaraan baru bisa diambil setelah pemilik membayar denda ke Pemprov DKI Jakarta.
"Sesuai dengan retribusi Rp 500 ribu. Nanti motor dibawa ke kantor Sudin," ujarnya.
Riky menuturkan kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran warga agar tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.
"Kita selalu mengadakan penertiban supaya ada kesadaran masyarakat sadar terkait dengan parkir di badan jalan. Selama itu tidak ada rambu parkir itu adalah dilarang parkir," tuturnya.