Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Mengaku Wartawan, Investigasi Warga yang Dikira Pejabat DKI

Korban penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, mengaku berprofesi sebagai wartawan. Mereka mengaku sedang melakukan investigasi.

Shutterstock Via Tribunnews.com
Ilustrasi Wartawan. Korban penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, mengaku berprofesi sebagai wartawan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Korban penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, mengaku berprofesi sebagai wartawan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/12/2021).

"Jadi mereka keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah sebagai wartawan. Saya tidak sebutkan medianya. Tapi mereka menyebut diri mereka sebagai wartawan," kata Zulpan kepada awak media.

Zulpan menjelaskan, dua korban penembakan berinisial PP dan MA berada dalam mobil Daihatsu Ayla.

Selain PP dan MA, terdapat dua orang lainnya di mobil tersebut yaitu IM dan PCM alias C.

Baca juga: Bukan Pesta Gay, Pria Joget dengan Pakaian Wanita di Kafe WOW Buat Konten TikTok: Digerebek Warga

Keempat orang itu membuntuti mobil warga berinisial O dengan alasan sedang melakukan investigasi.

"Adapun alasan melakukan pembututan, pengakuan mereka adalah beralasan melakukan investigasi," ujar Zulpan.

Sebab, jelas Zulpan, para korban dan 2 rekannya mengira O merupakan pejabat Pemprov DKI Jakarta lantaran menggunakan mobil pelat RFJ.

Suasana konferensi pers kasus mutilasi driver ojol di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Minggu (28/11/2021).
Suasana konferensi pers kasus mutilasi driver ojol di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Minggu (28/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

"Saudara O mobilnya dianggap sebagai pejabat Pemprov DKI karena (pelat) belakangnya RFJ kemudian menurunkan wanita dari hotel dan sebagainya. Ini mereka beralasan melakukan investigasi dengan terus membututi," ungkap Zulpan.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan polisi lalu lintas (polantas) Ipda OS yang menembak 2 orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik merampungkan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan Krimum Polda Metro Jaya dan Bid Propam, status Ipda OS sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Zulpan.

Baca juga: Belum Pulih Total, Korban Penembakan di Tol JORR Bintaro Masih Jalani Rawat Inap di RS Polri

Zulpan menjelaskan, Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved