Cerita Kriminal

Perkara Posisi Gembok, Warganet Tuding Penahanan Bripda Randy Hanya Formalitas, Polda Jatim Bereaksi

Lantaran posisi gembok di sel Bripda Randy Bagus yang dirasa janggal, warganet menuding penahanan oknum polisi itu hanya sebatas formalitas.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim
Saat oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Lantaran posisi gembok di sel Bripda Randy Bagus yang dirasa janggal, warganet menuding penahanan oknum polisi itu hanya sebatas formalitas.

Bripda Randy diduga menghamili NW dan memaksa kekasihnya itu untuk melukan aborsi sebanyak dua kali.

NW kemudian mengalami depresi hingga akhirnya nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman beracun (Potasium) di dekat makam ayahnya, pada Kamis (2/12/2021).

Saat ini Bripda Randy sudah ditahan dan diproses hukum.

Penampilan Bripda Randy sewaktu berada di dalam sel dan mengenakan baju tahanan tersebar di media sosial.

Baca juga: Tanya Aja Novia Ucap Ayah Bripda Randy Soal Rencana Pernikahan Anaknya dengan Mahasiswi Mojokerto

Namun dari foto yang beredar itu membuat ada warganet yang mempertanyakan kebenaran penahanan Bripda Randy dalam kasus yang menjeratnya.

Ketidakpercayaan warganet terhadap penahanan Bripda Randy itu bahkan sampai viral di media sosial.

Pasalnya, sejumlah akun medsos mendapati temuan dari foto tersangka yang berada di balik jeruji besi penjara, tidak dalam keadaan dikunci secara benar.

Warganet curigai penahanan Bripda Randy cuma formalitas. Anggota Polres Pasuruan yang terlibat kasus dua kali aborsi pacar mahasiswi Mojokerto ini ditahan di Polda Jatim.
Warganet curigai penahanan Bripda Randy cuma formalitas. Anggota Polres Pasuruan yang terlibat kasus dua kali aborsi pacar mahasiswi Mojokerto ini ditahan di Polda Jatim. (Kolase medsos)

Selain itu, muncul pula narasi, bahwa upaya penegakkan hukum itu, bersifat sementara.
Reaksi Polda Jawa Timur

Menanggapi rentetan informasi tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya melakukan proses penegakkan hukum secara profesional.

"Kami Polda Jatim, bekerja secara profesional.

Yang jelas kami memproses secara profesional," ujarnya dilansir dari TribunJatim.com, Selasa (7/12/2021).

Diketahui Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi.

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Baca juga: Bukan Cuma Bripda Randy, Para Oknum Polisi Ini Juga Terlibat Pelecehan di 2021, Simak Kasusnya

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved