Cegah Penempatan Ilegal PMI, BP2MI Kolaborasi dengan Pemda hingga Lembaga Pendidikan
BP2MI mencatat terdapat 4,4 juta pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri sesuai prosedural.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat terdapat 4,4 juta pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri sesuai prosedural.
Di sisi lain, sebanyak 4,6 juta pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat ke luar negeri secara non prosedural.
"Sebanyak 90 persen dari mereka adalah korban dari penempatan kerja yang tidak resmi," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor BP2MI di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).
Menurut Benny, saat ini Indonesia tengah dalam masa darurat penempatan ilegal PMI.
"Indonesia saat ini sedang berada dalam masa darurat penempatan ilegal PMI yang dikendalikan oleh para mafia dan sindikat," ujar dia.
Padahal, lanjut Benny, kesempatan bekerja ke luar negeri terbuka sangat besar.
Baca juga: Kasus Covid-19 DKI Bertambah 130, 61 Di Antaranya Pekerja Migran yang Sedang Karantina
Ia pun mencontohkan Jepang, yang membuka kesempatan untuk 70 ribu tenaga kesehatan dari Indonesia. Namun, saat ini Indonesia baru dapat memenuhi sekitar 4 ribu orang.
Guna mencegah penempatan ilegal PMI, BP2MI pun berkolaborasi dengan 16 Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian Kesehatan, rumah sakit, dan lembaga pendidikan.
Baca juga: Kelangkaan Pekerja di Negara Maju Jadi Peluang Bagi Pekerja Migran Indonesia
Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
"Kerja sama ini mencakup optimalisasi peran dari masing-masing pihak, baik BP2MI, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, maupun lembaga kesehatan untuk mendukung pelaksanaan pelindungan PMI," pungkas Benny.