Display Etalase Rokok Tak Ditutup, 5 Ritel Minimarket di Depok Ditertibkan Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memberikan teguran dan menertibkan lima ritel minimarket yang ada di kawasan Cipayung, Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memberikan teguran dan menertibkan lima ritel minimarket yang ada di kawasan Cipayung, Kota Depok.
Bukan tanpa sebab, lima ritel minimarket ini terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 yang berisi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Di lima ritel minimarket ini, display etalase rokok tidak ditutup kain dan dibiarkan terbuka begitu saja.
“Terdapat lima ritel yang tidak menutup produk rokok di wilayah Cipayung, sehingga dilakukan penertiban Senin (06/12/2021) kemarin. Sebelumnya kami juga sudah awasi ritel-ritel di beberapa kecamatan se-Kota Depok,” jelas Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Berjualan di Trotoar hingga Bahu Jalan, Ratusan PKL Ditertibkan Satpol PP Depok di Jalan Andara
Lienda berujar, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban meskipun di masa pandmei Covid-19.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh pihaknya, Lienda berujar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi kalangan remaja.

“Kami selalu melakukan berbagai langkah agar masyarakat maupun penjual rokok dapat memiliki kesadaran agar mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.