Berjualan di Trotoar hingga Bahu Jalan, Ratusan PKL Ditertibkan Satpol PP Depok di Jalan Andara
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus dilakukan di sejumlah daerah kali ini.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CINERE - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus dilakukan di sejumlah daerah kali ini.
Setelah di kolong Jalan Layang Arif Rahman Hakim, Pancoran Mas, kini penertiban digelar di Jalan Andara, Pangkalan Jati, Cinere.
Total, ada 145 pedagang kaki lima yang ditertibkan di Jalan Andara, musabab mendirikan lapak dagangnya diatas trotoar hingga bahu jalan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, ratusan pedagang kaki lima ini telah melanggar Perda Nomor 16 tahun 2012, tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum.
“Kami tertibkan 145 PKL karena berjualan tidak pada tempatnya. Mereka juga menganggu masyarakat yang melintas,” ujar Lienda dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Unjuk Rasa Minta Junimart Dicopot, Massa Pemuda Pancasila di Depok: Kami Dibentuk karena Kebutuhan
Lienda mengatakan, penertiban berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari para pedagangnya.
“Alhamdulillah, tidak ada perlawanan karena kami lakukan secara persuasif. Sebelumnya juga kami sudah memberikan sosialisasi dan surat peringatan,” kata Lienda.

"Kami harap dengan penertiban ini bisa membuat efek jera ke para PKL. Dengan begitu, dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan bersih di wilayah tersebut," pungkasnya.