Kabr Artis

Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Menangis Bahagia Cuma Divonis 10 Bulan

Artis Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/Tribun Jakarta
Artis Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Artis Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Publik figur yang juga merangkap model tersebut sebelumnya tersandung kasus prostitusi online anak di bawah umur yang berada di hotel yang dikelolanya.

Hotel tersebut diketahui berlokasi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Saat menghadiri sidang secara daring, Alona tampak menggunakan baju dan hijab serba hitam.

"Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul orang-orang lain dengan orang lain, sebagai kebiasaan atau pencaharian," ujar Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin saat persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 10 bulan," sambungnya.

Mahmuriadin mengatakan, yang meringankan hukuman Alona diantaranya berbuat sopan selama proses persiangan dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: Artis Cynthiara Alona Mulai Diperiksa Majelis Hakim Tangerang, Ancaman 10 Tahun Penjara Membayangi

Kemudian, majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan eksploitasi anak. 

"Bila melihat dari pengertian eksploitasi harus ada unsur keterpaksaan, tekanan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur ekspoitasi," kata Mahmuriadin.

Dalam agenda sidang ini, DA dan AA yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama masih menunggu pembacaan vonis mereka.

Sontak, Cynthiara Alona, langsung menangis bahagia mendengar putusan majelis atas dirinya.

Dia pun mengaku putusan 10 bulan kurungan penjara sudah adil.

Terlihat di layar kaca persidangan, Alona yang hadir secara daring, tampak tertunduk dan terdengar terisak tangis saat mendengar putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun kurungan penjara, menjadi lebih ringan saat putusan hakim, yakni 10 bulan kurungan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved