Kabr Artis
Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Menangis Bahagia Cuma Divonis 10 Bulan
Artis Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Alhamdulillah, saya mendapat keadilan," ujar Alona sembari terisak.
Alona pun sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin, ketika dia masih saja terus menangis padahal hakim meminta tanggapannya seusai pembacaan putusan.
Baca juga: Cynthiara Alona Menangis Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Prostitusi Anak, Ini Penyebabnya
"Jangan menangis dulu. Saudari terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, Pasal 296, menyatakan jatuh pidana 10 bulan. Bagaimana tanggapannya, menerima, mau pikir-pikir terlebih dulu?" Tanya Mahmuriadin.
Alona pun langsung menerima putusan hakim.
"Saya menerima," jawabnya sambil menangis tersedu-sedu.
Berbeda dengan Alona, JPU bakal melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
Sehingga hakim memberi waktu tujuh hari ke depan untuk menyiapkan materi banding.
Adapun vonis yang diputus oleh Majelis Hakim jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara Alona selama enam tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.
Dirinya dan teman-temannya didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.