Kabr Artis
Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Menangis Bahagia Cuma Divonis 10 Bulan
Artis Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Artis Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Publik figur yang juga merangkap model tersebut sebelumnya tersandung kasus prostitusi online anak di bawah umur yang berada di hotel yang dikelolanya.
Hotel tersebut diketahui berlokasi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Saat menghadiri sidang secara daring, Alona tampak menggunakan baju dan hijab serba hitam.
"Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul orang-orang lain dengan orang lain, sebagai kebiasaan atau pencaharian," ujar Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin saat persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 10 bulan," sambungnya.
Mahmuriadin mengatakan, yang meringankan hukuman Alona diantaranya berbuat sopan selama proses persiangan dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Artis Cynthiara Alona Mulai Diperiksa Majelis Hakim Tangerang, Ancaman 10 Tahun Penjara Membayangi
Kemudian, majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan eksploitasi anak.
"Bila melihat dari pengertian eksploitasi harus ada unsur keterpaksaan, tekanan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur ekspoitasi," kata Mahmuriadin.
Dalam agenda sidang ini, DA dan AA yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama masih menunggu pembacaan vonis mereka.
Sontak, Cynthiara Alona, langsung menangis bahagia mendengar putusan majelis atas dirinya.
Dia pun mengaku putusan 10 bulan kurungan penjara sudah adil.
Terlihat di layar kaca persidangan, Alona yang hadir secara daring, tampak tertunduk dan terdengar terisak tangis saat mendengar putusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun kurungan penjara, menjadi lebih ringan saat putusan hakim, yakni 10 bulan kurungan penjara.
"Alhamdulillah, saya mendapat keadilan," ujar Alona sembari terisak.
Alona pun sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin, ketika dia masih saja terus menangis padahal hakim meminta tanggapannya seusai pembacaan putusan.
Baca juga: Cynthiara Alona Menangis Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Prostitusi Anak, Ini Penyebabnya
"Jangan menangis dulu. Saudari terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, Pasal 296, menyatakan jatuh pidana 10 bulan. Bagaimana tanggapannya, menerima, mau pikir-pikir terlebih dulu?" Tanya Mahmuriadin.
Alona pun langsung menerima putusan hakim.
"Saya menerima," jawabnya sambil menangis tersedu-sedu.
Berbeda dengan Alona, JPU bakal melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
Sehingga hakim memberi waktu tujuh hari ke depan untuk menyiapkan materi banding.
Adapun vonis yang diputus oleh Majelis Hakim jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara Alona selama enam tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.
Dirinya dan teman-temannya didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.