Cerita Kriminal

Janda 2 Anak di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara, Nekat Beli Uang Palsu Demi Menyambung Hidup

Seorang janda beranak dua berinisial PR (41) dibekuk polisi gara-gara ketahuan mengedarkan uang palsu.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta
Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan kepolisian dari tersangka PR di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (8/12/2021). 

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari belanja ke warung. Lalu juga yang terakhir ini dia ingin mentrasfer uang palsu ke rekening pribadinya melalui jasa pengiriman uang," terangnya.

Akibat perbuatannya, PR mendekam ditahanan Polres Metro Bekasi Kota denga dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sindikat Uang Palsu

Ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya juga menanti komplotan pembuat dan pengedar uang palsu asal Kota Depok, Jawa Barat.

Komplotan tersebut terdiri dari empat orang, OD dan H yang merupakan seorang residivis berperan sebagai pembuat, sementara TS dan MP berperan sebagai pengedarnya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, para pelaku disangkakan Pasal 244 KUHP tentang pembuatan atau penyebaran uang palsu.

“Pasal yang kami sangkakan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP, hukuman pidana penjara ancaman 15 tahun,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, didampingi Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis (30/9/2021).

Imran berujar, pelaku OD dan H yang berperan sebagai pembuat uang palsu telah melakoni profesinya sejak empat tahun silam.

Para tahanan dan barang bukti uang palsu di Mapolres Depok, Kamis (30/9/2021)
Para tahanan dan barang bukti uang palsu di Mapolres Depok, Kamis (30/9/2021) (Dwi Putra Kesuma / Tribun Jakarta)

Sementara para pengedarnya, baru beberapa bulan belakangan ini.

“Sejak 2017, kurang lebih empat tahun. Diedarkannya di di Depok, Bogor, Lampung, Jepara,” jelasnya.

Sebelumnya, Imran mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah si pengedar membeli sejumlah uang palsu menggunakan uang asli kepada si pembuat.

“Jadi dua tersangka yang berstatus pengedar ini membeli kepada dua tersangka lainnya. Misal mereka beli uang palsu senilai Rp 10 juta, dengan uang asli senilai Rp 1 juta,” kata Imran didampingi Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Selanjutnya, uang palsu tersebut digunakan pelaku yang berstatus sebagai pengedar, untuk berbelanja di sejumlah pasar.

Tak sembarang tempat, para pelaku mengincar toko yang tengah ramai pelanggan, agar korbannya tak sadar bahwa uang yang diterima dari pelaku adalah uang palsu.

“Jadi yang dua ini beli Rp 10 juta dengan harga Rp 1 juta menggunakan uang asli. Kemudian diedarkan di pasar lagi,” tuturnya.

“Misal dia belanja Rp 10 ribu, bayarnya pakai uang palsu Rp 100 ribu, nanti ada kembalian Rp 90 ribu dari pedagang menggunakan uang asli,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved