Pemprov DKI Jakarta Tetap Buka Tempat Karaoke Selama PPKM Level 2 hingga 13 Desember 2021

Pemprov DKI Jakarta tetap membuka tempat karaoke selama masa PPKM Level 2. Ketentuan ini tertuang dalam SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreati

The Weekend Edition
Ilustrasi tempat karaoke. Pemprov DKI Jakarta tetap membuka tempat karaoke selama masa PPKM Level 2. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta tetap membuka tempat karaoke selama masa PPKM Level 2.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 738/2021.

Adapun surat keputusan itu berlaku hingga 13 Desember 2021 mendatang.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa tempat karaoke bisa beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kapasitas pun dibatasi hanya 25 persen dan hanya boleh beroperasi dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Ketat 10 Karaoke Keluarga di Jaksel yang Sudah Kembali Dibuka

'Kapasitas maksimal 25% pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia," demikian bunyi keputusan itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (8/12/2021).

Kemudian, para pengunjung hanya boleh berada di dalam ruangan bernyanyi maksimal 3 jam dengan catatan telah melakukan reservasi terlebih dulu.

Seluruh pengunjung pun diwajibkan sudah divaksin dan masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Kabar Gembira! Spa Hingga Karaoke di Tangsel Akan Dibuka, Pekan Depan Uji Coba

Sebagai informasi, saat ini ada 70 tempat karaoke di DKI Jakarta yang sudah memiliki surat izin untuk beroperasi.

Puluhan tempat karaoke yang boleh buka itu ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 340/SE/2021 yang diterbitkan Disparekraf DKI Jakarta.

Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Ketat 10 Karaoke Keluarga di Jaksel

Sebanyak 62 tempat karaoke keluarga di DKI Jakarta sudah kembali dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dari 62 tempat karaoke keluarga tersebut, 10 di antaranya berlokasi di Jakarta Selatan.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menegaskan, pihaknya bakal memperketat pengawasan di 10 karaoke keluarga tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved