Pemprov DKI Jakarta Tetap Buka Tempat Karaoke Selama PPKM Level 2 hingga 13 Desember 2021
Pemprov DKI Jakarta tetap membuka tempat karaoke selama masa PPKM Level 2. Ketentuan ini tertuang dalam SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreati
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta tetap membuka tempat karaoke selama masa PPKM Level 2.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 738/2021.
Adapun surat keputusan itu berlaku hingga 13 Desember 2021 mendatang.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa tempat karaoke bisa beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kapasitas pun dibatasi hanya 25 persen dan hanya boleh beroperasi dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Ketat 10 Karaoke Keluarga di Jaksel yang Sudah Kembali Dibuka
'Kapasitas maksimal 25% pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia," demikian bunyi keputusan itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (8/12/2021).
Kemudian, para pengunjung hanya boleh berada di dalam ruangan bernyanyi maksimal 3 jam dengan catatan telah melakukan reservasi terlebih dulu.
Seluruh pengunjung pun diwajibkan sudah divaksin dan masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Kabar Gembira! Spa Hingga Karaoke di Tangsel Akan Dibuka, Pekan Depan Uji Coba
Sebagai informasi, saat ini ada 70 tempat karaoke di DKI Jakarta yang sudah memiliki surat izin untuk beroperasi.
Puluhan tempat karaoke yang boleh buka itu ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 340/SE/2021 yang diterbitkan Disparekraf DKI Jakarta.
Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Ketat 10 Karaoke Keluarga di Jaksel
Sebanyak 62 tempat karaoke keluarga di DKI Jakarta sudah kembali dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dari 62 tempat karaoke keluarga tersebut, 10 di antaranya berlokasi di Jakarta Selatan.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menegaskan, pihaknya bakal memperketat pengawasan di 10 karaoke keluarga tersebut.
"Kita pada malam-malam akhir pekan itu, malam Sabtu dan Minggu, kita melakukan pengawasan tempat usaha, termasuk tempat hiburan," kata Ujang di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Ujang menjelaskan, pengawasan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, termasuk adanya kerumunan.
Baca juga: Tak Ingin Ada Klaster Baru, Wagub DKI Peringatkan Sanksi Cabut Izin 62 Tempat Karaoke Pelanggar PPKM
Nantinya, pengawasan di 10 tempat karaoke keluarga itu bakal melibatkan unsur Polri dan TNI.
"Kita lakukan (pengawasan) bersama rekan tiga pilar, baik Polri dan TNI," ujar Ujang.
Sementara itu, ia mengatakan tempat karaoke eksekutif belum diizinkan beroperasi hingga saat ini. Ia pun mengingatkan pemilik karaoke eksekutif untuk mematuhi aturan.
"Tolong dijaga. Jangan sampai buka, nanti ketahuan dan viral, ya siap menanggung risiko penutupan dan denda," pungkas Ujang.
Wagub DKI Peringatkan Sanksi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pemilik atau pengelola 62 tempat karaoke yang mendapat izin beroperasi pada masa PPKM Level 1, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi, terkait dengan karaoke memang sudah dibuka, untuk ke depan dengan kapasitas 25 persen. Jadi, sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Tak Ingin Ada Klaster Baru, Wagub DKI Peringatkan Sanksi Cabut Izin 62 Tempat Karaoke Pelanggar PPKM
Wagub yang karib disapa Ariza ini tidak ingin terjadinya klaster baru Covid-19.
Ia pun menegaskan adanya sanksi pencabutan izin beroperasi bagi tempat karaoke yang melanggar ketentuan PPKM Level 1.
"Jadi, jangan sampai di tempat-tempat hiburan, terutama di tempat karaoke terjadi penyebaran dan semuanya harus sesuai ketentuan yang ada," kata Ahmad Riza Patria.
"Dan kami memastikan ada pengawasan di semua tempat. Dan dipastikan apabila melanggar, kami akan beri sanksi, termasuk kami cabut izinnya," tandasnya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah memberikan izin kepada 62 tempat karaoke untuk melakukan uji coba pembukaan pada masa PPKM level 1.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 291 /SE/2021 Tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.
"Ya (uji coba 62 karaoke), mulai hari ini buka," ucap Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Iffan, Jumat (5/11/2021).
Lebih lanjut, Iffan mengatakan telah melakukan verifikasi lebih dulu dengan sejumlah jajaran Pemprov DKI lainnya, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP hingga Dinas Kesehatan DKI.
"Kita melakukan yang tadi verifikasi bersama BPBD, Satpol PP, Dinkes mengenai kesiapan mereka untuk pembukaan kembali usaha karaoke," lanjutnya.
Adapun imbauan yang perlu diperhatikan pemilik usaha karaoke sesuai dengan Surat Edaran Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 676 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, diantaranya:
1. Usaha karaoke keluarga sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan usaha karaoke keluarga yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
2. Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat
mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.
3. Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).
4. Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
5. Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).