Perakit Bom Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dalam kasus tindak pidana terorisme.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan vonis terhadap Upik yang kerap disebut 'profesor' karena ahli membuat bom dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (8/12/2021).

"Betul (divonis seumur hidup). (Vonis) hari Rabu ini khusus persidangan teroris," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Vonis ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara seumur hidup kepada Upik yang disebut perakit bom Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton.

Namun pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dapat memastikan apa Upik dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Besok saya konfirmasi ke panitera penggantinya," ujarnya.

Sebelumnya, Upik ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Munarman Didakwa Gerakan Orang Lakukan Tindak Pidana Terorisme Terafiliasi ISIS

Selain terlibat kasus Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, Upik juga juga menjadi dalang beberapa aksi teror seperti Bom Bali, Bom Tentara, dan sejumlah aksi teror mulai tahun 2004 hingga 2006.

Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas narasumber karena permintaan dan atas dasar perlindungan dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Terorisme.

Pada sidang kasus tindak pidana terorisme identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara juga tidak dipublikasikan.

Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.

Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.

--

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved