Munarman Ditangkap Densus 88

Munarman Didakwa Gerakan Orang Lakukan Tindak Pidana Terorisme Terafiliasi ISIS

JPU mendakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak bagian beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (8/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (8/12/2021), JPU mendakwa Munarman terlibat dalam sejumlah kegiatan terkait terorisme.

Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya kegiatan terorisme tersebut ditujukan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Baca juga: Permohonan Dikabulkan Hakim, Sidang Terorisme Munarman Bakal Digelar Secara Offline di PN Jaktim

Yakni dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis.

JPU menyebut cara Munarman mengajak orang-orang dengan mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah melakukan baiat kepada Abu Bakar al-Baghdadi, pimpinan ISIS pada 2014.

"Pada saat itu banyak penduduk masyarakat muslim di dunia memberikan dukungan dengan cara berbaiat atau sumpah setia, atau berangkat ke Suriah mendukung ISIS di Suriah, atau mendukung pemahaman ideologi ISIS di daerah masing-masing," ujar JPU.

Baca juga: Munarman Bakal Buat Eksepsi Sendiri Tanggapi Dakwaan JPU di Kasus Terorisme

Dalam setiap kegiatan dihadiri Munarman itu JPU menyebut terdapat ajakan untuk membentuk negara Syariat Islam, sehingga pemerintah yang tidak berdasar Syariat Islam harus diperangi.

Menurut JPU, kegiatan propaganda ISIS dihadiri Munarman untuk mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok juga dilakukan di gedung UIN Ciputat Tanggerang Selatan pada 6 Juli 2015.

"Melalui, forum aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS. Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia," tutur JPU.

Atas hal itu JPU mendakwa Munarman dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sidang Terorisme Munarman Bakal Digelar Secara Offline di PN Jaktim

Tampak gedung utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (1/12/2021).
Tampak gedung utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (1/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman untuk menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme secara offline.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved