Munarman Ditangkap Densus 88

Munarman Didakwa Gerakan Orang Lakukan Tindak Pidana Terorisme Terafiliasi ISIS

JPU mendakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak bagian beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (8/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan setuju untuk menghadirkan Munarman karena sejumlah pertimbangan, di antaranya karena sidang offline tidak dipengaruhi sinyal.

Beda dengan sidang online yang dapat terkendala karena dipengaruhi masalah jaringan dan teknis lainnya yang memengaruhi terdakwa mengikuti jalannya sidang.

"Maka permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Meski Diprotes, Hari Ini Munarman Kembali Jalani Sidang Dakwaan Terorisme secara Online

Majelis Hakim menyatakan Munarman dapat dihadirkan secara langsung di ruang sidang selama mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Dengan penetapan tersebut artinya pada sidang lanjutan pekan depan Munarman tidak dihadirkan secara virtual, melainkan dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Mengabulkan permohonan, memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," ujarnya.

Menanggapi penetapan tersebut JPU menyatakan sepakat, mereka hanya meminta sidang hari ini tetap digelar karena sudah menyiapkan pembacaan dakwaan untuk Munarman.

Penjagaan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (1/12/2021).
Penjagaan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (1/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Munarman yang hari ini masih dihadirkan secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya tempatnya ditahan pun menyatakan tidak keberatan JPU hari ini tetap membacakan dakwaan untuknya.

Meski digelar offline, awak media tetap tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang atau mempublikasikan identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hanya diperkenankan mengikuti jalannya sidang melalui dua pengeras suara yang disediakan di bagian beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna menjaga identitas Majelis Hakim.

Munarman Bakal Buat Eksepsi Sendiri

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman memastikan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme menjeratnya.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan eksepsi bakal diajukan pada sidang lanjutan pekan depan setelah hari ini mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya (mengajukan eksepsi), tapi eksepsinya tidak kita ajukan hari ini. Mungkin pekan depan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Rencananya pada sidang pekan depan, Munarman yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya akan membuat eksepsinya sendiri dan tim penasihat hukum juga menyampaikan eksepsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved