Cerita Kriminal

Dosen UNJ Diduga Lakukan Pelecehan ke Mahasiswinya, Tulis Kata-kata yang Tak Pantas

Seorang dosen pria Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswinya.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) - Seorang dosen pria Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswinya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Seorang dosen pria Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswinya.

Kepala Humas UNJ Syaifudin mengatakan berdasar laporan korban ke Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ, DA diduga melakukan pelecehan seksual melalui pesan teks atau sexting.

"Adapun jenis pelecehan seksual yang dilakukan oknum, yaitu jenis perilaku menggoda dalam pesan teks atau sexting," kata Syaifudin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam unggahan tangkapan layar dugaan percakapan korban dengan DA yang viral, DA menuliskan kalimat seperti "I love u" atau "Mau kah km menikah dg saya.?" lewat pesan.

Pihak UNJ kini telah mendalami kasus tersebut dengan memanggil Dekan, Ketua Program Studi yang bersangkutan dan DA untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas laporan korban.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Pemuka Agama di Kota Tangerang Terhadap 2 Murid Mandek

"Agar prinsip asas praduga tak bersalah dapat dijalankan dalam menangani kasus ini. Jadi pihak UNJ sangat berhati-hati sekali menangani kasus ini dan perlu memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Bila nantinya terbukti bersalah pihak UNJ bakal menjatuhkan sanksi kepada DA, dan korban dipersilakan melaporkan kasus ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum pidana.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

"Jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved