Kejari Kota Tangerang dan Kejati Banten Bakal Satu Suara Vonis Rachel Vennya

Kejari Kota Tangerang dengan Kejati Banten bakal satu suara untuk melayangkan dakwaan pada sidang perdana selebgram Rachel Vennya di PN Tangerang.

Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Selebgram Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021). Kejari Kota Tangerang dengan Kejati Banten bakal satu suara untuk melayangkan dakwaan pada sidang perdana selebgran Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kejari Kota Tangerang dengan Kejati Banten bakal satu suara untuk melayangkan dakwaan pada sidang perdana selebgram Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Rachel Vennya sendiri dijadwalkan akan melaksanakan sidang perdananya pada Jumat (10/12/2021).

Dirinya sendiri didakwa atas kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.

"Sidang perdana selebgram Rachel Vennya Jumat nanti, JPU berasal dari Kejati Banten dan Kejari Kota Tangerang," ujar Dapot Dariarma selaku Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Kamis (9/12/2021).

Lanjut Dapot, kasus beserta SPDP ditangani langsung oleh Kejati Banten.

Baca juga: Kabur Tak Mau Karantina, Rachel Vennya Bakal Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tangerang

Karena kejadian berada di Bandara Soekarno-Hatta.

"Karena fokus locusnya di Bandara Soekarno-Hatta berada di wilayah Kota Tangerang, maka disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," tutur Dapot.

Sementara, Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, agenda sidang merupakan sidang pidana singkat.

Selebgram Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Selebgram Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Karena saksi dan terdakwa akan langsung hadir seluruhnya dalam sidang tersebut.

"Oleh penuntut umum diajukan dengan tindak pidana singkat karena pembuktiannya mungkin menurut penuntut umum sederhana sehingga diajukan dnegan pidana singkat," ucap Arif.

Baca juga: Ini Pernyataan Polisi Usai Periksa Rachel Vennya Sebagai Tersangka Kabur Karantina

"Kemungkinan besar pada hari itu juga saksi langsung dibawa semua karena kan diajukan dalam tindak pidana singkat," sambungnya.

Arif juga menegaskan, jika saksi dan terdakwa wajib hadir atau akan dipanggil secara paksa.

Hal tersebut dikarenakan sidang pidana singkat ini bisa berlangsung hanya dalam sehari saja.

Dari informasi yang dihimpun, Rachel Vennya akan ditemani oleh kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida juga oknum protokoler dari Bandara Soekarno-Hatta, OP.

Baca juga: Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Masih Irit Bicara

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved