Terungkap Oknum Guru Ponpes di Bandung Pakai Uang Pemerintah Untuk Sewa Hotel dan Nodai Santriwati

fakta terbaru itu adalah bahwa Herry Wirawan menggunakan uang bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi seperti menyewa apartemen dan hotel

ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan oknum guru pesantren  terhadap 12 santrinya menggegerkan banyak pihak.

Perlahan mulai terkuak kebejatan yang dilakukan guru bernama Herry Wirawan yang telah berbuat asusila terhadap 12 santriwatinya, dan beberapa sudah melahirkan.

Salah satu fakta terbaru itu adalah bahwa Herry Wirawan menggunakan uang bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi seperti menyewa apartemen dan hotel.

Di salah satu hotel pula Herry Wirawan mencabuli santriwatinya.

Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana berdasarkan hasil temuan penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.

TONTON JUGA

Aksi Herry Wirawan menyewa hotel sampai apartemen ini diduga membuat para santriwati yang menjadi korban aksi cabulnya percaya.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021), dilansir Tribun Jabar.

Herry Wirawan memang mengiming-imingi para korbannya dengan materi, di antaranya akan dijadikan polisi wanita sampai jadi pengurus pondok pesantren miliknya.

Asep juga meminta agar semua pihak memantau terus perkembangan perkara tersebut, dan memberikan masukan informasi yang cukup.

Sehingga, pada masa tuntutan, hasil persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Atalia Kamil memberikan pendampingan 12 santri korban guru bejat di sebuah pesantren di Kota Bandung. Atalia Kamil meminta semua pihak membantu agar masa depannya lebih baik.
Atalia Kamil memberikan pendampingan 12 santri korban guru bejat di sebuah pesantren di Kota Bandung. Atalia Kamil meminta semua pihak membantu agar masa depannya lebih baik. (IG Atalia Kamil)

"Di samping nanti pertimbangan putusan berasal dari keterangan saksi dan korban, tapi juga teman-teman intelijen akan terus melakukan pendalaman-pendalaman informasi."

"Karena seperti yang saya katakan bahwa ada penyalahgunaan yayasan, maka ada dugaan tindak pidana."

"Nanti apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau seperti apa, akan kita lihat nanti pada proses penuntutan," ujarnya.

Asep menyebut, tindak kejahatan yang dilakukan Herry terhadap belasan santriwatinya, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila, namun sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved