Cerita Kriminal
Komplotan Maling Bermodus Petugas PLN Gasak Rp 1,3 Miliar Ditangkap Polisi
Saat beraksi, komplotan maling itu biasanya memilih rumah mewah sebagai targetnya. Para pelaku pun menguras barang-barang berharga yang ada di rumah
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang komplotan maling yang beraksi bermodus sebagai petugas PLN dan Dinas Pertamanan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, kelima pelaku yaitu berinisial WN, HS, BG, AR, dan AA.
Kelimanya diringkus di sebuah rumah indekos di kawasan Jakarta Barat.
"Mereka mengaku sebagai pegawai Dinas Pertamanan dan Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN), mereka mengaku seperti itu pada calon korbannya," kata Azis saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Modus jadi Debt Collector, Kawanan Maling Motor di Cilincing Dibekuk Polisi
Baca juga: Modus Pakai Atribut Ojol, Maling Gasak Motor Warga Jatinegara
Saat beraksi, komplotan maling itu biasanya memilih rumah mewah sebagai targetnya. Para pelaku pun menguras barang-barang berharga yang ada di rumah korban.
"Mereka pilih calon korban atau rumah yang menurut mereka di rumah tersebut bisa untuk dijadikan sasaran, baik pemilik rumahnya dianggap lemah atau lengah, dan juga dia anggap rumah tersebut ada harta yang bisa diambil," ungkap Azis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara, Tapi Tak Perlu Jalani Hukuman
Baca juga: Polisi Minta Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Dosen UNJ Buat Laporan
Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.