Cerita Kriminal

Komplotan Maling Bermodus Petugas PLN Gasak Rp 1,3 Miliar Ditangkap Polisi

Saat beraksi, komplotan maling itu biasanya memilih rumah mewah sebagai targetnya. Para pelaku pun menguras barang-barang berharga yang ada di rumah

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian bermodus petugas PLN di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang komplotan maling yang beraksi bermodus sebagai petugas PLN dan Dinas Pertamanan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, kelima pelaku yaitu berinisial WN, HS, BG, AR, dan AA.

Kelimanya diringkus di sebuah rumah indekos di kawasan Jakarta Barat.

"Mereka mengaku sebagai pegawai Dinas Pertamanan dan Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN), mereka mengaku seperti itu pada calon korbannya," kata Azis saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Modus jadi Debt Collector, Kawanan Maling Motor di Cilincing Dibekuk Polisi

Baca juga: Modus Pakai Atribut Ojol, Maling Gasak Motor Warga Jatinegara

Saat beraksi, komplotan maling itu biasanya memilih rumah mewah sebagai targetnya. Para pelaku pun menguras barang-barang berharga yang ada di rumah korban.

"Mereka pilih calon korban atau rumah yang menurut mereka di rumah tersebut bisa untuk dijadikan sasaran, baik pemilik rumahnya dianggap lemah atau lengah, dan juga dia anggap rumah tersebut ada harta yang bisa diambil," ungkap Azis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp 1,3 miliar.

Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara, Tapi Tak Perlu Jalani Hukuman

Baca juga: Polisi Minta Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Dosen UNJ Buat Laporan

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved