Cerita Kriminal

Polisi Minta Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Dosen UNJ Buat Laporan

Tujuannya agar oknum dosen tersebut dapat diproses secara hukum bila terbukti melakukan pelecehan seksual dalam bentuk pesan teks atau sexting

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Dok. Tribun Kaltim
Ilustrasi pesan teks seksualitas atau sexting 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Polrestro Jakarta Timur mengimbau mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Kecamatan Pulogadung yang diduga jadi korban pelecehan seksual oknum dosen untuk melapor.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan meski kasus tersebut sudah viral, tapi hingga kini pihaknya belum menerima laporan.

"Belum ada laporan. Suruh lapor kalau mau diproses," kata Erwin di Jakarta Timur, Jumat (10/12/2021).

Tujuannya agar oknum dosen tersebut dapat diproses secara hukum bila terbukti melakukan pelecehan seksual dalam bentuk pesan teks atau sexting sebagaimana dikabarkan.

Baca juga: Dosen UNJ Diduga Lakukan Pelecehan ke Mahasiswinya, Tulis Kata-kata yang Tak Pantas

Baca juga: Herry Wirawan Rudapaksa 12 Santri hingga Hamil dan Melahirkan, Bagaimana Nasib Bayi Para Korban?

Sebelumnya, Kepala Divisi Media Humas UNJ, Syaifudin menuturkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen laki-laki berinisial DA.

Kejadian itu diketahui setelah korban melapor ke BEM UNJ.

"Adapun jenis pelecehan seksual yang dilakukan oknum, yaitu jenis perilaku menggoda dalam pesan teks atau sexting," ujar Syaifudin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam unggahan tangkapan layar dugaan percakapan korban dengan DA yang viral, DA menuliskan kalimat seperti "I love u" atau "Mau kah km menikah dg saya.?" ujarnya.

Baca juga: Ketua RT di Utan Kayu Diringkus Saat Pesta Sabu Bareng Bandar

UNJ mengutuk keras segala tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus dan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pihak terbukti bersalah.

Sementara terkait kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan Dosen berinisial DA, saat ini pihak UNJ sudah melayangkan panggilan kepada pihak terkait untuk pemeriksaan.

"Dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual UNJ berpegang pada asas praduga tak bersalah dengan memanggil terlebih dahulu pihak terkait untuk menelusuri permasalahan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved