Kabar Seleb

Selebgram Rachel Vennya Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara, Tapi Tak Perlu Jalani Hukuman

Ketiganya hanya dikenakan masa percobaan selama delapan bulan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan ini.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Selebgram Rachel Vennya (tengah) dan kekasih, Salim Nauderer (kanan), menjalani sidang perdana perkara pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).  

Laporan Wartawan TribunJakarta Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Selebgram Rachel Vennya dituntut hukuman empat bulan penjara atas pekanggaran karantina kesehatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Tuntutan yang sama diberikan jaksa kepada kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida, yang turut kabur dari tempat karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Kota Tangerang setelah membacakan kronologis lengkap Rachel Vennya cs kabur dari karantina sepulangnya dari Amerika.

"Kepada saudara Rachel Vennya dan Salim dituntut hukuman empat bulan penjara namun, tidak perlu menjalankan hukuman apabila dalam kurun waktu delapan bulan tidak melakukan tindakan pidana," bacaan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Ketiganya hanya dikenakan masa percobaan selama delapan bulan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan ini.

Apabila dalam kurun waktu tersebut Rachel, Salim, dan Mody melakukan tindak pidana lain, maka ketiganya harus menjalani hukuman penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Viral Video Salim Naudere Nyaris Berantem dengan Oknum Wartawan, Sopir Rachel Vennya Menengahi

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono menanyakan apakah para terdakwa setuju dan merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan JPU.

"Apakah empat terdakwa merasa keberatan? Kalau iya bisa menunda sidang," tanya Arif.

"Tidak (keberatan) yang mulia," jawab Rachel Vennya singkat.

Baca juga: Alasan Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Kini Jadi 3 Hari

Dari pantauan di lokasi, Rachel Vennya datang ke Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang pada pukul 13.45 WIB.

Tidak sendirian dirinya datang bersama sang kekasih, Salim Nauderer, kemudian manajernya Maulida, juga oknum protokoler dari Bandara Soekarno-Hatta, OP.

Rachel tampak menggunakan baju lengan panjang berwarna krem, kemudian Saling datang tampak rapi menggunakan jas berwarna biru tua.

Sidang tersebut dilakukan secara APS, atau langsung dibacakan vonisnya.

Baca juga: Wali Kota Digeruduk Gelar Pesta Ultah di Puncak dan Sederet Berita Heboh Soal Covid-19 di Bekasi

Ketua Majelis Hukum, Arif Budi Cahyono memimpin langsung jalannya sidang untuk Rachel Vennya pertama langsung menanyakan status terdakwa yang tidak membawa pengacara.

"Apakah terdakwa Rachel Vennya membutuhkan pengacara untuk kasus ini? Karena ini hak anda," tanya Arif, Jumat (10/12/2021).

"Tidak perlu yang mulia," jawab Rachel Vennya cepat.

Hingga berita ini dibuat, sidang masih berlangsung dengan mendengar kesaksian dari para saksi.

Baca juga: Ketua RT di Utan Kayu Diringkus Saat Pesta Sabu Bareng Bandar

Sementara, keempat terdakwa termasuk Rachel Vennya masih mendengarkan para saksi.

Sidang kali ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Tangerang, Adif fahri, Oktaviandi, dan Shynara.

Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Secara otomatis, Rachel Vennya melakukan Tindak Pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved