2 Alasan Anies Sempat Teken PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap dua alasan terkait aturan soal PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang sudah diteken.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap dua alasan terkait aturan soal PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang terlanjur diteken pada 2 Desember 2021 lalu.
Pemerintah telah membatalkan PPKM Level 3 yang sejatinya akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Kendati begitu, orang nomor satu di DKI ini telah meneken aturan tersebut yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19, yang diterbitkan sejak 2 Desember lalu.
Dalam Kepgub itu dijelaskan bahwa PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Lantas, mengapa Kepgub tersebut dikeluarkan Anies?.
Kepada awak media, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengungkapkan dua alasan.
Baca juga: Anies Buka Suara Terlanjur Teken Keputusan PPKM Level 3: Bikin Peraturan Merujuk Pada Aturan
Pertama, ia mengatakan aturan tersebut dibuat mengacu pada peraturan Imendagri sebelumnya yang telah terbit.
"Ketika Pemprov mengeluarkan peraturan gubernur terkait dengan PPKM, maka peraturan gubernur merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri. Nah kami begitu menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PKM level 3, maka diawal Desember kami sudah langsung siapkan peraturan gubernurnya. Itu ditanda tangani tanggal 2 Desember 2021," katanya, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Anies Bikin Program Youtube, Ada Diponegoro Hingga Jejeran Buku
Kedua, alasannya lainnya agar masyarakat Jakarta memiliki usaha dan bersiap meskipun pelaksanaannya baru diterapkan saat akhir tahun.
"Kenapa kita siapakn awal? supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun," lanjutnya.
Kendati begitu, peraturan terbaru terkait libur Nataru 2022 di wilayah DKI akan disesuaikan kembali dengan Inmendagri terbaru, yakni untuk sementara mengacu pada Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang baru diteken pada 9 Desember 2021 lalu.
"Kemudian pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada Instruksi Mendagri. Jadi begitu keluar Instruksi Mendagri, maka kita akan melakukan pembuatan peraturan gubernur baru yang merujuk pada instruksi yang baru," pungkasnya.