Warga Bekasi Ngeyel Tetap Mudik Saat Libur Nataru, Wali Kota: Hak Dia, Tapi Harus Tanggung Jawab!

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh warganya tidak mudik saat momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh warganya tidak mudik saat momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh warganya tidak mudik saat momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bersama TNI-Polri.

Meski sudah dikeluarkan kebijakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak menutup kemungkinan terdapat warga yang ngeyel dan tetap melakukan perjalanan mudik atau mobilitas keluar daerah.

Dia mengatakan, Pemerintah daerah sudah berupaya melakukan imbauan serta kegiatan pengetatan selama momen libur nataru nantinya.

"Ngumpet-ngumpet, tapi kan kita imbau, dia (masyarakat) ngumpet-ngumpet jalan duluan, ya itu kan hak dia," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Imbau Warga Tidak Mudik dan Bepergian Selama Nataru 2022

Hanya saja, lanjut dia, jika ada masyarakat yang diam-diam melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa melapor RT/RW tempat dia tinggal, harus bisa bertanggung jawab.

Dia meminta, setiap masyarakat yang baru pulang melakukan perjalanan mudik dapat memeriksakan diri ke layanan puskesmas atau melalui Satgas Covid-19 lurah, camat sebagai bentuk tanggung jawabnya.

Baca juga: Pemkot Bekasi Terbitkan Edaran Libur Nataru, Warga Dilarang Mudik hingga Libur Sekolah Ditiadakan

"Tapi, dia harus bertanggung jawab jangan sampai dia membawa dampak, klaster, transmisi (penularan Covid-19)," ucapnya.

"Tapi kan, kita imbau nih. Jangan lah (mudik) sampai akhir tahun ini, natal dan tahun baru, udah di Bekasi aja," tambah dia.

Terapkan Sistem Check Point

Kota Bekasi menerapkan sistem check point untuk mencegah lalu lintas pemudik di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, kebijakan ini dikeluarkan dalam surat edaran bersama.

Surat edaran bersama dikeluarkan tiga pilar terdiri dari Pemerintah, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Kota Bekasi Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021.

Di dalamnya berisi tentang monitoring pelaksanaan pengetatan aktivitas masyarakat pada libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.

Baca juga: Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021, Pemerintah Tiadakan Mudik Nataru

Poin ketiga surat edaran menyebutkan, melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Menanggapi surat edaran tersebut, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pos pengamanan check point akan dibuka dalam waktu dekat.

"Jadi setiap perbatasan ada pos. Seperti tahun tahun lalu, ada di setiap perbatasan. Ada pos pengamanan dan pelayanan yang kita utamakan," kata Erna, Senin (13/12/2021).

Terkait dengan kebijakan putar balik pengendara yang hendak mudik, Erna menyebutkan, pihaknya akan melakukan pelayanan lebih utama.

"Tetap menghimbau tidak adanya kerumunan, kebijakan dari pemerintah juga tidak ada libur panjang, jadi diharapkan masyarakat libur tahun baru di rumah aja, agar tidak terjadi lagi lonjakan (kasus Covid-19)," jelasnya.

Adapun selain penerapan check point, surat edaran bersama mengatur tentang peningkatan koordinasi camat lurat, polsek, koramil untuk sosialisasi warga perantau agar tidak melakukan mudik di wilayahnya masing-masing.

Mencegah terjadinya kerumunan masyarakat saat momen libur nataru salah satunya menutup fasilitas publik seperti alun-alun dan taman kota.

Memantau pelaksanaan ibadah Natal di gereja dan rumah ibadah, maksimal kapasitas 50 persen dan menerapkan siaran daring untuk memenuhi protokol kesehatan.

Meniadakan segala bentuk kegiatan pesta seperti konser musik, kembang api, semua budaya dan olahraga per 24 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2022.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved