Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemkot Jakarta Utara Imbau Warga Tidak Mudik dan Bepergian Selama Nataru 2022

Pemerintah Kota Jakarta Utara berupaya mencegah mobilisasi masyarakat selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Google
Ilustrasi Mudik. Pemerintah Kota Jakarta Utara berupaya mencegah mobilisasi masyarakat selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pemerintah Kota Jakarta Utara berupaya mencegah mobilisasi masyarakat selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini mengimbau warganya untuk tidak mudik maupun bepergian selama momen akhir tahun serta awal tahun.

"Kami akan segera melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyakarat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Jakarta Utara," kata Juaini dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Imbauan ini sejalan dengan penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang sebelumnya telah dirapatkan dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian.

Juaini mengatakan akan mendukung instruksi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dalam memobilisasi masyarakat memasuki Nataru.

Baca juga: Wacana Penerapan SIKM di Jakarta saat Libur Nataru, Gubernur Anies Tunggu Arahan Presiden Jokowi

"Kami memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung jika tidak mendesak, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik, dan pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," papar Juaini.

Baca juga: Anies Terlanjur Teken Keputusan PPKM Level 3 saat Nataru, Wagub Ariza: Kami Belajar dari Pengamanan

Adapun instruksi dari Mendagri untuk kepala daerah di seluruh Indonesia memasuki momen Nataru antara lain:

1. Mengaktifkan kembali Satgas COVID-19 di masing-masing lingkungan, mulai dari tingkat provinsi hingga RT/RW.

2. Menerapkan Prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).

3. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi 70%, khususnya lansia, dan anak usia 6-11 tahun sampai akhir Desember 2021 di wilayah masing masing.

4. Melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin seseuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anies Terlanjur Teken Keputusan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Respon Wagub Ariza

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancara awak media di Balai Kota DKI, Kamis (9/12/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancara awak media di Balai Kota DKI, Kamis (9/12/2021). (Nur Indah Farrah Audina/Tribun Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur meneken aturan soal PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang diterbitkan sejak 2 Desember lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved