Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemkot Jakarta Utara Imbau Warga Tidak Mudik dan Bepergian Selama Nataru 2022
Pemerintah Kota Jakarta Utara berupaya mencegah mobilisasi masyarakat selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dalam Kepgub itu dijelaskan bahwa PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan itu diterbitkan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi setelah masa libur panjang.
"Prinsipnya sederhana saja, kami belajar dari pengalaman selama 2 tahun ini. Setiap libur panjang terdapat peningkatan covid," ucapnya, Kamis (9/12/2021) malam.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Begini Skema Mal Grand Indonesia Antisipasi Kerumunan
Terlebih, saat ini varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron sudah mulai menyebar ke berbagai negara di dunia.
Varian baru Covid-19 ini pun disebut-sebut lebih berbahaya dibandingkan virus corona SARS-CoV-2 yang pertama ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada 2019 lalu.
"Varian baru virus Omicron sekalipun belum masuk ke Jakarta, kita harus tetap berhati-hati," ujarnya di Balai Kota.
Orang nomor dua di DKI ini pun mengajak seluruh warganya untuk tetap waspada dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Bila tidak ada kepentingan mendesak, Ariza minta agar seluruh warga Jakarta tetap di rumah dan mengurangi mobilitasnya.
"Kita tidak boleh euforia, tidak boleh kendor, harus tetap waspada. Jadi kami minta seluruh warga Jakarta lebih disiplin," tuturnya.
"Potensi orang keluar rumah saat libur panjang meningkat ya, interaksi meningkat, potensi penularan meningkat. Untuk itu disiplin harus ditingkatkan," sambungnya.