10 Bocah di Depok Diancam Turuti Keinginan Bejat Guru Ngaji, Setelahnya Diberi Imbalan Rp 10 Ribu

Belum habis soal Herry Wirawan, kini muncul lagi peristiwa pelecehan oleh seorang guru ngaji di Kota Depok.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021). 

Polisi juga mengungkap dimana pelaku melakukan aksi bejatnya.

Pelaku mengajak korban yang merupakan muridnya tersebut ke sebuah ruangan konsultasi.

Pelecehan itu terjadi setelah pelaku mengajar mengaji.

Baca juga: Kejamnya Herry Wirawan, Biarkan Korban yang Hamil Hidup Gotong Royong Saling Urus Sampai Melahirkan

“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."

"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Endra.

Saat melakukan aksinya, guru ngaji MMS mengancam dan menekan murid-muridnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Akhirnya, para korban takut untuk melawan.

Ketika sudah terpojok, mereka diminta melakukan hal tak terpuji.

MMS telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.

Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.

Guru ngaji MMS juga terancam membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.

Awal mula terbongkar

Pelaku memiliki istri dan anak yang sudah besar.

Bahkan ada anak pelaku yang usianya sudah mencapai 20 tahunan.

Baca juga: Temui Santriwati Korban Herry Wirawan, Dedi Mulyadi Ungkap Kondisi Korban: Ingin Kembali ke Sekolah

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved