Cerita Kriminal

Punya 70 Murid, Korban Pelecehan Guru Ngaji di Depok Kemungkinan Bertambah

Hingga saat ini, Yogen mengatakan sekiranya pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 saksi.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan seksual anak 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi menduga korban pencabulan oleh seorang guru ngaji berinisial MMS (52) di Kota Depok, lebih dari 10 anak.

Hal ini dikarenakan jumlah anak murid pengajian dari pelaku sendiri berjumlah 70 orang banyaknya.

Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kasus ini masih terus didalami dan dikemabngkan dengan memeriksa tersangka, korban, dan para saksi.

“Terkait perkembangan update korban, memang setelah kami lakukan penangkapan atau pengamanan terhadap tersangka waktu itu masih ada dua pelapor. Saya tekankan pada penyidik untuk langsung menuju majelis taklim untuk mendata,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: 10 Bocah di Depok Diancam Turuti Keinginan Bejat Guru Ngaji, Setelahnya Diberi Imbalan Rp 10 Ribu

“Setelah kita data nama-namanya, kita datang ke majelis taklim, kita datang ke orang tuanya untuk memberikan kesaksian terkait itu. Malam tadi sudah ada 10 orang yang berani memberikan kesaksian. Kami masih coba kroscek lagi, terkait jumlahnya ada 70 orang (murid) di majelis taklim itu. Apakah masih ada korban lainnya, kami masih akan terus kembangkan lagi,” sambungnya lagi.

Hingga saat ini, Yogen mengatakan sekiranya pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 saksi.

“Saksi korban ada 10. Kemudian orang tua dan dari pihak majelis taklim.Total kurang lebih 20,” katanya.

Baca juga: Herry Wirawan Rudapaksa 12 Santri hingga Hamil dan Melahirkan, Bagaimana Nasib Bayi Para Korban?

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.

“Atas perbuatan pelaku, penyidik menyangkakan pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved