Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat serta Lokasinya

Dimulai hari ini, berikut syarat dan cara daftar vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Editor: Muji Lestari
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dimulai hari ini, berikut syarat dan cara daftar vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Pemerintah memutuskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun dimulai hari ini, Selasa (14/12/2021).

Hal itu diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan NNomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang diterbitkan Senin (13/12/2021).

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun di Jakarta Selatan

Cara daftar vaksinasi anak

Tidak ada cara khusus untuk mendaftarkan anak-anak yang akan diikutkan vaksinasi ini.

Nadia mengatakan cukup datang ke lokasi vaksinasi dan melakukan pendaftaran di sana.

Setelah itu, akan dilakukan skrining kesehatan oleh petugas untuk mengetahui apakah anak yang bersangkutan bisa atau tidak mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Baca juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Jakarta Utara Sasar 170 Ribu Peserta

Syarat penerima vaksin anak

Ada sejumlah persyaratan, baik aspek kesehahtan dan aspek administratif yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Syarat administratif yang dimaksud adalah anak sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

"Ya (NIK wajib), karena untuk masuk ke pendaftaran pakai NIK. Kalau tidak ada NIK kan sudah ada surat edaran untuk bisa membuat NIK di Dukcapil," ujar Nadia.

Sementara untuk aspek kesehatan, Nadia memaparkan ada sejumlah kondisi yang harus dipenuhi.

"Salah satu syaratnya adalah tekanan darah di atas 140/90, tidak dapat vaksin lain kurang dari 3 minggu, penyintas Covid-19 ringan ditunda satu bulan, tidak demam," papar Nadia.

Ilustrasi vaksinasi anak
Ilustrasi vaksinasi anak (Shutterstock via Kompas)

Sementara anak dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti memiliki kelainan dan alergi berat, harus melaksanakan vaksinasi di rumah sakit.

"Yang kelainan dan alergi berat di RS, yang sakit leukimia atau autoimun ditentukan dari rekomendasi dokter yang merawatnya," jelas Nadia.

Vaksinasi akan dilakukan menggunakan vaksin produksi Biofarma dan/atau Coronavac atau vaksin lain yang telah mendapat izin penggunaan di masa darurat dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) juga direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun di Kota Bekasi, 203 Ribu Siswa Jadi Sasaran

Lokasi vaksinasi anak

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun ini bisa dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, satuan pendidikan lain, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Fasilitas kesehatan misalnya di puskesmas dan rumah sakit, sebagaimana kebanyakan kegiatan vaksinasi selama ini dilaksanakan.

Sementara vaksinasi di sekolah dan LKSA dilakukan dengan membuka pos pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Dinas Sosial Setempat.

Daerah yang bisa menggelar vaksinasi anak

Pelaksanaan vaksinasi usia 6-11 tahun dilakukan bertahap di sejumlah kabupaten/kota di beberapa provinsi di Indonesia.

Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi daerah yang dapat melakukan vaksinasi anak.

Syaratnya yaitu daerah tersebut telah mencapai lebih dari 70 persen pemberian vaksin dosis pertama dan cakupan vaksin pada kelompok lansia sudah melebihi 60 persen.

Berdasarkan kriteria tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut total ada 115 kabupaten/kota yang bisa melakukannya:

- Jawa Tengah: 23 kabupaten/kota

- Jawa Timur: 21 kabupaten/kota

- Jawa Barat: 9 kabupaten/kota

- DKI Jakarta: 6 kabupaten/kota

- Banten: 3 kabupaten/kota

- Bali: 9 kabupaten/kota

- DIY: 5 kabupaten/kota

- Kepulauan Riau: 6 kabupaten/kota

- Sumatera Utara: 9 kabupaten/kota

- Nusa Tenggara Barat: 4 kabupaten/kota

- Lampung: 2 kabupaten/kota

- Sulawesi Utara: 6 kabupaten/kota

- Jambi: 2 kabupaten/kota

- Kalimantan Timur: 2 kabupaten/kota

- Bengkulu: 3 kabupaten/kota

- Nusa Tenggara Timur: 1 kabupaten/kota

- Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten/kota

- Kalimantan Tengah: 1 kabupaten/kota

- Sumatera Barat: 1 kabupaten/kota

Untuk daftar lebih rinci bisa disimak di laman Vaksin Dashboard dari Kementerian Kesehatan di link berikut ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved