Cerita Kriminal
'Akhirnya Allah Menunjukan Kebenaran' Reaksi Korban Kebejatan Guru Ngaji Saat Pelaku Ditangkap
Korban kebejatan seorang oknum guru ngaji di Tangerang bersyukur saat pelaku bernama Ahmad Saifulloh ditangkap.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Elga H Putra
Zulpan menjelaskan, MMS mencabuli sejumlah anak muridnya yang masih di bawah umur dengan unsur ancaman dan paksaan.
Ia menceritakan modus tersangka diawali dengan merayu para korbannya.
Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.
“Modus pelaku terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu,"
"Ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ucap Zulpan.
"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban,” sambungnya.
Polisi juga mengungkap dimana pelaku melakukan aksi bejatnya.
Pelaku mengajak korban yang merupakan muridnya tersebut ke sebuah ruangan konsultasi.
Pelecehan itu terjadi setelah pelaku mengajar mengaji.
Baca juga: Kejamnya Herry Wirawan, Biarkan Korban yang Hamil Hidup Gotong Royong Saling Urus Sampai Melahirkan
“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Endra.
Saat melakukan aksinya, guru ngaji MMS mengancam dan menekan murid-muridnya.

Akhirnya, para korban takut untuk melawan.
Ketika sudah terpojok, mereka diminta melakukan hal tak terpuji.
MMS telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.
Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
Guru ngaji MMS juga terancam membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.