Cerita Kriminal
'Akhirnya Allah Menunjukan Kebenaran' Reaksi Korban Kebejatan Guru Ngaji Saat Pelaku Ditangkap
Korban kebejatan seorang oknum guru ngaji di Tangerang bersyukur saat pelaku bernama Ahmad Saifulloh ditangkap.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Korban kebejatan seorang oknum guru ngaji di Tangerang bersyukur saat pelaku bernama Ahmad Saifulloh ditangkap.
Pasalnya, saat awal menceritakan kasus yang dialaminya, korban sempat dibilang berbohong.
Tapi kini apa yang diceritakannya itu memang terbukti dan sang guru ngaji telah berstatus tersangka.
Ahmad Saifulloh ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus pelecehan.umur.
Pelaku melecehkan dua orang yang merupakan muridnya sendiri berinisial R dan A
Paman korban berinisial F mengaku lega mengetahui Saifulloh sudah menjadi tersangka.
Baca juga: Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka, Lakukan Pelecehan Kepada 2 Murid: Alih-alih Isi Tenaga Dalam
F bercerita, korban sempat murung dan merasa tertekan.
Namun ketika kabar Saifulloh menjadi tersangka datang, korban sedikit ceria dan lega.
"Kan awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siapa yang benar," kata F.

Dia berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.
"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya,"
"Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," ucapnya.
Saifulloh terbukti melakukan tindak pidana berupa pelecehan seksual kepada dua muridnya di Pinang, Kota Tangerang.
Alih-alih untuk mengisi ilmu tenaga dalam, Ahmad Saifulloh malah melecehkan korban.
Dari informasi yang didapatkan, korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Saiful saat berada di rumah tersangka.
Petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kini Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut oleh Polres Metro Tangerang Kota.
"Benar (ditetapkan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," ujar Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Tutupi Kejahatannya, Herry Wirawan Berdalih ke Tetangga Bayi yang Lahir Sebagai Anak Yatim Piatu
Bila yang bersangkutan tidak mendatangi Mapolres Metro Tangerang, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
"Dari kami prosedur pemanggilan dua kali, kalau enggak datang juga kita akan jemput paksa," tegas Rachim.
Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.
Sebelumnya ada guru ngaji di Depok cabuli 10 bocah
Belum habis soal Herry Wirawan, kini muncul lagi peristiwa pelecehan oleh seorang guru ngaji di Kota Depok.
Korbannya 10 bocah perempuan yang rentang usianya 10-15 tahun.
Bocah perempuan malang itu dipaksa untuk menuruti keinginan bejat guru ngaji tersebut.
Setelahnya, para korban diberi imbalan Rp 10 ribu.
Pelaku berinisial MMS (52) beralamat di Beji, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kekerasan seksual pelaku terhadap sejumlah anak muridnya ini telah berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2021.
Sampai saat ini, sudah ada 10 korban yang melapor ke polisi atas aksi bejat guru ngaji tersebut.
“Ada beberapa korban yang melapor,"
"Sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan,” ujar Zulpan, Selasa (14/12/2021).

Zulpan menjelaskan, MMS mencabuli sejumlah anak muridnya yang masih di bawah umur dengan unsur ancaman dan paksaan.
Ia menceritakan modus tersangka diawali dengan merayu para korbannya.
Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.
“Modus pelaku terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu,"
"Ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ucap Zulpan.
"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban,” sambungnya.
Polisi juga mengungkap dimana pelaku melakukan aksi bejatnya.
Pelaku mengajak korban yang merupakan muridnya tersebut ke sebuah ruangan konsultasi.
Pelecehan itu terjadi setelah pelaku mengajar mengaji.
Baca juga: Kejamnya Herry Wirawan, Biarkan Korban yang Hamil Hidup Gotong Royong Saling Urus Sampai Melahirkan
“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Endra.
Saat melakukan aksinya, guru ngaji MMS mengancam dan menekan murid-muridnya.

Akhirnya, para korban takut untuk melawan.
Ketika sudah terpojok, mereka diminta melakukan hal tak terpuji.
MMS telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.
Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
Guru ngaji MMS juga terancam membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.