Imbas Narapidana Kabur dari Lapas Tangerang, Sejumlah Pejabat Utama Langsung Dicopot

Sejumlah pejabat Kemenkumham di Banten dicopot dari jabatannya pasca-kaburnya narapidana berinisial A di Lapas Kelas IA Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Minggu (12/12/2021). Sejumlah pejabat Kemenkumham di Banten dicopot dari jabatannya pasca-kaburnya narapidana berinisial A di Lapas Kelas IA Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sejumlah pejabat Kemenkumham di Banten dicopot dari jabatannya pasca-kaburnya narapidana berinisial A di Lapas Kelas IA Tangerang.

Sebagaimana diberitakan, narapidana A kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang pada Rabu (8/12/2021) melalui sebuah tempat cucian mobil dekat ia ditahan

Pasalnya, Kemenkumham menduga adanya pelanggaran SOP dalam kaburnya A yang merupakan narapidana kasus narkotika.

Hingga saat ini pihak Kepolisian masih memburu satu orang narapidana yang kabur sejak 8 Desember 2021 lalu.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan kedua pejabat tersebut sudah mulai dicopot per hari ini.

Baca juga: Dinding Lapas Kelas IIA Bekasi Dilengkapi Sensor Inframerah, Sistem Keamanan Baru Cegah Napi Kabur 

"Betul mas sudah dicopot Plh yang sekarang kan juga sekaligus Kadiv Pas. Sudah dicopot hari ini sudah ada pejabat yang baru," ujar Rika saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Menurutnya, selain Plh Kalapas Kelas IA Nirhono Jatmokoadi, pejabat lainnya yakni Kakanwil Banten Agus Toyib juga sudah di copot dari jabatannya.

Tampak depan Lapas Kelas I Tangerang pasca kebakaran maut pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Tampak depan Lapas Kelas I Tangerang pasca kebakaran maut pada Rabu (8/9/2021) dini hari. (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Sebagai informasi, A merupakan Narapidana yang terjerat dua kasus narkotika.

Sampai saat ini A masih harus menjalani masa tahanan.

"Dia belum abis masa tahanan, jadi dia ada dua pidana pertama 14 tahun dan pidana kedua itu 16 tahun," terang Rika.

Dia mengaku kalau A seharusnya masih menjalani masa tahanan 20 tahun lebih dalam perkara narkoba.

Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang, 2 Orang Ini Sempat Diduga Ikut Membantu: Petugas Lakukan Pengejaran

"Yang sudah dijalani lima tahun dan yang harus dijalani lagi 22 tahun lagi. Karena ada potongan remisi," ujarnya.

Teekait kaburnya A, pihaknya menduga terjadi pelanggaran SOP dalam pemberian ijin WBP keluar dari Lapas Kelas IA Tangerang.

"Untuk dugaan sementara adanya pelanggaran SOP pengeluaran narapidana.

Sampai saat ini masih dilakukan pencarian oleh pihak polisi," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved