Cerita Kriminal

Sama-sama Korbannya Belasan dan Bikin Miris, Ini Beda Modus Guru Ngaji di Bandung dan Depok

Sepekan terakhir ini publik dibuat geram dengan kebejatan oknum guru ngaji yang tega merusak masa depan belasan santriwatinya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
istimewa/ TribunJatim
Ilustrasi korban. Sepekan terakhir ini publik dibuat geram dengan kebejatan oknum guru ngaji yang tega merusak masa depan belasan santriwatinya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Sepekan terakhir ini publik dibuat geram dengan kebejatan oknum guru ngaji yang tega merusak masa depan belasan santriwatinya.

Dua kasus yang menyedot perhatian yakni terjadi di Bandung dan Depok, Jawa Barat.

Korban dari masing-masing pelaku oknum guru ngaji bejat itu mencapai belasan.

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum modus yang digunakan oleh kedua oknum guru ngaji di Bandung dan Depok hingga bisa merudapaksa banyak santriwatinya.

Rayuan Setan Herry Wirawan

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Depok Cabuli Banyak Muridnya, Polisi: Pengakuannya Khilaf

Untuk kasus di Bandung, Jawa Barat yang dilakukan Herry Wirawan (36), oknum guru ngaji itu menginingi santriwatinya dengan bujuk rayu.

Tak tanggung-tanggung, total ada 12 santriwati yang jadi korban rudapaksa olehnya.

Kini, dari 12 santriwati itu telah lahir 9 bayi tak berdosa yang harus merasa seperti anak yatim alias tak memiliki ayah.

Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. (Istimewa via TribunJabar/Instagram @dagelan_front212)

Dia memperdayai 12 santriwati bermodal rayuan 'setan' yakni dengan modus iming-imingi para korban menjadi Polwan dan kuliah.

Selain itu, Herry juga menjanjikan kepada korban akan menjadi pengurus pesantren apabila bersedia menjadi pemuas nafsunya.

Dikutip dari Tribun Jabar, Herry menjalankan aksi bejatnya di apartemen dan hotel.

Aksi bejat dengan merudapaksa belasan santriwati itu terjadi dari tahun 2016-2021.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Baca juga: Ulah Oknum 3 Guru Ngaji Gegerkan Akhir 2021: Hamili Belasan Santriwati sampai Modus Transfer Ilmu

Menurut Dodi, Herry Wirawan berbicara kepada korban harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved