Cerita Kriminal
'Saya Khilaf' Ucap Guru Ngaji di Depok yang Lecehkan 10 Bocah Perempuan, Ternyata Punya 2 Istri
"Saya khilaf," ucap seorang guru ngaji berinisial MMS (55) kepada polisi. Terungkap MMS mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Ia berpendapat, dengan Undang-undang tersebut, pelaku dapat dituntut semaksimal mungkin dan berkeadilan hukum juga bagi korban.
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk serangan seksual terhadap anak apapun bentuknya,” ujar Arist dalam siaran resmi yang diterima TribunJakarta.com, Rabu (15/12/2021).

Menurutnya, adanya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang berbasis agama merupakan kegagalan Wali Kota Depok membebaskan lingkungan sekolah dari kekerasan, baik itu kekerasan seksual, fisik, dan non-fisik.
Baca juga: Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka, Lakukan Pelecehan Kepada 2 Murid: Alih-alih Isi Tenaga Dalam
Arist juga mengungkit sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Depok dan terus berulang hingga saat ini.
“Artinya ada banyak kasus pelanggaran terhadap anak di Depok tidak mendapat penanganan yang baik dan maksimal,” bebernya.

Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak mendesak Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Kanwil Kantor Kementerian Agama Jawa Barat untuk segera mengevaluasi dan memeriksa semua lembaga pendidikan yang ada di Depok.
Baca juga: Sama-sama Korbannya Belasan dan Bikin Miris, Ini Beda Modus Guru Ngaji di Bandung dan Depok
“Wali Kota Depok (harus) hadir dan ada untuk memberikan perlindungan anak lingkungan sekolah atau lembaga pendidikan, baik pondok pesantren dan lembaga pendidikan reguler wajib bebas dari kekerasan,” tuturnya.
“Untuk kepentingan pemulihan psikologis korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak dengan melibatkan Dinas PPPA dan KB Kota Depok, psikolog dan pekerja kemanusiaan dan aktivis anak,” pungkasnya.