Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Tidak Ada Pos Penyekatan di Kota Tangerang Selama Periode Nataru 2022
Pemerintah Kota Tangerang tidak akan mendirikan posko penyekatan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang tidak akan mendirikan posko penyekatan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Keputusan tersebut, kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, berdasarkan aturan terbaru yang berlaku dari Kementerian Dalam Negeri.
Yakni berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Enggak ada (penyekatan)," tutur Arief sata dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Absennya posko penyekatan itu, selain berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021.
Juga, lanjut Arief, berdasarkan hasil koordinasi antara beberapa pihak.
Seperti Pemkot, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang Kota.
"Tadi juga sudah dibahas sama kita, Polres, Dishub Kota Tangerang. Sementara ini enggak ada," tutur Arief.
Dia tak menampik bakal diterapkan aturan lain jika ada peraturan yang berbeda soal pendirian posko penyakatan saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kita kan enggak tau nih, tiba-tiba besok berubah lagi misalnya, gitu. Tapi sementara ini enggak ada," tutur Arief.
Di sisi lain, Arief mengaku pihaknya belum ingin mendirikan posko penyekatan saat periode tersebut.
Baca juga: 9 Aplikasi Pencari Jodoh Terbaik Sepanjang Tahun 2021, Mana yang Cocok Denganmu?
Menurutnya, guna membatasi aktivitas warga saat periode itu, Pemkot Tangerang bakal mengurangi titik-ritik keramaian.
Sebab, Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) level 1 pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
PPKM level 1 tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Penerapan PPKM level 1 di Kota Tangerang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Kota Tangerang Kembali Terapkan PPKM Level 1 Saat Nataru 2022, Tetap Tidak Boleh Ada Pesta
Inmendagri tersebut untuk mengatur aktivitas warga di sana saat periode Natal dan Tahun Baru 2022 diatur dalam PPKM level 1.
Arief R Wismansyah mengatakan, keputusan tersebut mampu mengurangi kerumunan warga saat Nataru.
"Kita sih berharqpnya bisa mengurangi kerumunan-kerumunan," kata Arief.
Satu diantara beberapa peraturan yang bakal diterapkan untuk membatasi aktivitas warga di Kota Tangerang adalah larangan merayakan tahun baru 2022.
Terutama untuk pengelola hotel, mal, dan tempat umum lain.
"Makanya tempat-tempat yang ramai, khususnya di tahun baru 2022 itu kan memang sudah tidak boleh ada perayaan-perayaan," imbau Arief.
Selain itu, taman kota dan alun-alun di Kota Tangerang wacananya akan ditutup sementara.
Namun, untuk rumah ibadah akan tetap diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Saat ditanya soal proses sosialisasi peraturan itu untuk warga di sana, Pemkot Tangerang bakal membuat surat edaran terlebih dahulu.
"Kan baru tadi kita dapat Inmendagrinya. Jadi baru tadi kita rapatin, kita rencananya akan buat surat edaran," ucap Arief.
Berikut merupakan beberapa aturan yang harus dipatuhi warga mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022 berdasar Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021:
- Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diizinkan dengan kapasitas murid maksimal 50 persen, kecuali sekolah luar biasa 62-100 persen, dan PAUD 33 persen.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan, pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan operasionalnya masimal hingga pukul 22.00 WIB.
- Bioskop dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 70 persen, anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan didampingi orangtua, konter makanan di bioskop diizinkan beroperasi maksimal kapasitas 75 persen.
- Tempat ibadah diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen.
- Fasilitas umum diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen.
- Kegiatan di pusat kebugaran diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen.