Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Kota Tangerang Kembali Terapkan PPKM Level 1 Saat Nataru 2022, Tetap Tidak Boleh Ada Pesta
Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) level 1 pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) level 1 pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
PPKM level 1 tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Penerapan PPKM level 1 di Kota Tangerang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut untuk mengatur aktivitas warga di sana saat periode Natal dan Tahun Baru 2022 diatur dalam PPKM level 1.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan, keputusan tersebut mampu mengurangi kerumunan warga saat Nataru.
"Kita sih berharqpnya bisa mengurangi kerumunan-kerumunan," kata Arief saat dihubungi wartawan, Rabu (15/12/2021).
Satu diantara beberapa peraturan yang bakal diterapkan untuk membatasi aktivitas warga di Kota Tangerang adalah larangan merayakan tahun baru 2022.
Baca juga: Bocoran dari Orang Dalam: Ada Tambahan Materi Pada UTBK 2022, Ini Rinciannya
Terutama untuk pengelola hotel, mal, dan tempat umum lain.
"Makanya tempat-tempat yang ramai, khususnya di tahun baru 2022 itu kan memang sudah tidak boleh ada perayaan-perayaan," imbau Arief.
Selain itu, taman kota dan alun-alun di Kota Tangerang wacananya akan ditutup sementara.
Namun, untuk rumah ibadah akan tetap diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Kasus Pria di Bekasi Getok Kucing Pakai Sapu, Pakar Sebut Restorative Justice Tak Gugurkan Pidana
Saat ditanya soal proses sosialisasi peraturan itu untuk warga di sana, Pemkot Tangerang bakal membuat surat edaran terlebih dahulu.
"Kan baru tadi kita dapat Inmendagrinya. Jadi baru tadi kita rapatin, kita rencananya akan buat surat edaran," ucap Arief.
Berikut merupakan beberapa aturan yang harus dipatuhi warga mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022 berdasar Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021:
- Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diizinkan dengan kapasitas murid maksimal 50 persen, kecuali sekolah luar biasa 62-100 persen, dan PAUD 33 persen.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan, pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan operasionalnya masimal hingga pukul 22.00 WIB.
- Bioskop dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 70 persen, anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan didampingi orangtua, konter makanan di bioskop diizinkan beroperasi maksimal kapasitas 75 persen.
- Tempat ibadah diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen.
- Fasilitas umum diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen.
- Kegiatan di pusat kebugaran diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen.