Kasus Pria di Bekasi Getok Kucing Pakai Sapu, Pakar Sebut Restorative Justice Tak Gugurkan Pidana
Video rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria getok kepala kucing menggunakan gagang sapu hingga mati sempat viral di media sosial.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Video rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria getok kepala kucing menggunakan gagang sapu hingga mati sempat viral di media sosial.
Peristiwa terjadi di Bekasi 2020 silam dan diproses secara hukum.
Pelaku diketahui berinisial HR (63) mejadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, ia dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiyaan terhadap hewan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Proses persidangan kasus tersebut rupanya masih berjalan, terbaru, JPU Kejari Kota Bekasi menuntut HR hukuman lima bulan penjara.
Namun, tuntutan itu menurut pihak terdakwa memberatkan lantaran pemilik kucing sudah berdamai dengan HR sehingga JPU dalam hal ini dinilai tidak mengindahkan Peraturan Jaksa Agung (Perjag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa restorative justice tak menghilangkan kesalahan pidana yang telah diperbuat terdakwa.
Baca juga: Emak-emak Diamankan karena Aniaya Kucing, Kapolsek: Stress Dihamili Pria Tak Tanggungjawab
"RJ (restorative justice) menurut saya tidak menghilangkan kesalahan atas perbuatan pidana seseorang, hanya saja sudah diselesaikan kerugian yang timbul," kata Fickar dalam keterangannya Selasa (15/12/2021).
Menurut dia, hukuman pidana tetap ada meski pihak yang dirugikan sudah memaafkan, sehingga pemberatan dengan kerugian sudah hilang dan akan mengurangi masa hukumannya.
"Tetapi tidak berpengaruh pada perbuatan pidana yang dilakukan, karena tidak mengembalikan penderitaan sang kucing," ungkapnya.
Baca juga: Viral Ibu Diduga ODGJ Karungi dan Aniaya Kucing, Ini Penjelasan Polisi
Sementara itu, pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, restorative justice di Kejaksaan Agung dilakukan sebelum pelimpahan perkara ke persidangan.
"Sebenarnya aturan restorative justice di kejaksaan, yakni Perjag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebelum pelimpahan perkara di persidangan," kata Akbar.
"Maka solusinya hanya menunggu pembuktian di persidangan dan keputusan hakim dalam kasus tersebut," tambah Akbar.
Baca juga: Simak 4 Jenis Kucing Menggemaskan, Bisa Jadi Pilihan untuk yang Sedang Cari Hewan Peliharaan!
Adapun rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik pelaku memukul kucing menggunakan gagang sapu viral di media sosial, 5 Februari 2020 lalu.
Dalam unggahan yang beredar, kejadian terjadi di Perumahan Taman Narogong Indah, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.