Cerita Kriminal
Ulah Oknum 3 Guru Ngaji Gegerkan Akhir 2021: Hamili Belasan Santriwati sampai Modus Transfer Ilmu
Akhir 2021 ini digegerkan dengan aksi bejat yang dilakukan oleh para oknum guru ngaji.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Hingga saat ini, Yogen mengatakan sekiranya pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 saksi.
“Saksi korban ada 10. Kemudian orang tua dan dari pihak majelis taklim.Total kurang lebih 20,” katanya.
3. Guru Ngaji di Tangerang Beraksi Modus Transfer Ilmu Tenaga Dalam
Seorang guru mengaji di Kota Tangerang bernama Ahmad Saifulloh ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Bukan tanpa alasan, sebab dirinya terbukti melakukan tindak pidana berupa pelecehan seksual kepada dua muridnya di Pinang, Kota Tangerang.
Keduanya berinisial R dan A yang masih berusia di bawah umur.
Alih-alih untuk mengisi ilmu tenaga dalam, Ahmad Saifulloh malah melecehkan kedua muridnya.
Dari informasi yang didapatkan, korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Saiful saat berada di rumah tersangka di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka.
Baca juga: Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka, Lakukan Pelecehan Kepada 2 Murid: Alih-alih Isi Tenaga Dalam
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kini Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Sementara, paman korban bernama Firman bercerita kalau korban sempat murung dan merasa tertekan.
Namun, adanya kabar tersebut Firman mengaku korban sedikit ceria dan lega.
"Kan awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Firman.
Dia berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.
Apalagi sosok Saiful seharusnya merupakan sosok panutan.
"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya. Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," tukasnya.
Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.