DKI Terapkan PPKM Level 1, Mal Buka Sampai 22.00 WIB Tapi Tak Boleh Gelar Event Natal dan Tahun Baru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional mal hingga pukul 22.00 WIB selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kemudian, Anies juga melarang penggunaan pengeras suara yang bisa menyebabkan orang berkumpul secara masif di suatu tempat.
"Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," ucapnya.
Selama periode 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, Anies juga menutup seluruh taman umum di ibu kota.
Selain itu, Anies juga akan menerapkan ganjil genap di tempat wisata prioritas selama masa libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Selama masa PPKM Level 1 ini, seluruh tempat wisata, taman umum, dan area publik dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen.
Pengunjung yang hendak masuk pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
"Pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk," ujarnya.